Kab. Bandung, BewaraJabar — Sudah bukan rahasia umum lagi jika para Aparatur Sipil Negara (ASN) sering bolos di sejumlah dinas.
Hal itu juga membuat Komisi D DPRD Kabupaten Bandung ikut mengomentari hasil sidak para ASN oleh Bupati Bandung, Dadang Supriatna.
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi PKS, Maulana Fahmi mengatakan, jika hal ini sudah keterlaluan.
“Saya menilai ini sudah keterlaluan karena sebanyak 60 persen ASN yang bolos,” keluh Maulana Fahmi dikutip dari Jurnal Soreang dalam keterangannya, Senin 31 Januari 2022.
Ia juga menilai jika para ASN sudah tidak mempan dengan peringatan dan anjuran.
“Artinya, imbauan maupun anjuran serta peringatan tersebut dinilai tidak efektif untuk meningkatkan disiplin para ASN,” ujar Fahmi.
Untuk mencegah bolosnya para ASN, Fahmi juga berharap ada sanksi yang tegas.
“Maka saya pikir, langsung saja berikan sanksi yang tegas, misalnya pemotongan tunjangan kinerja (tunkin),” tegasnya.
Fahmi menambahkan, sebenarnya sudah ada peraturan terkait hal itu yang tertuang dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Kedisiplinan.
Ia juga khawatir dikarenakan masyarakat yang berekspektasi tinggi terhadap abdi negara.
“Kita harus tegas karena ekspektasi masyarakat terhadap para abdi negara cukup tinggi. Maka peristiwa ini harus dijadikan pembelajaran agar ke depan tidak ada lagi bolos,” pungkas Fahmi.