Bandung, Bewarajabar.com — Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Cirebon dengan mendatangi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cirebon. (12/01/2021).
Maksud dan tujuan ialah untuk mendapatkan masukan terhadap perubahan Perda Provinsi Jawa Barat No. 13 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Rapat kerja yang di pimpin oleh H. Sadar Muslihat. SH, menemukan berbagai macam temuan. “Di Cirebon kali ini menemukan terkait penerapan denda karena menyangkut beberapa tempat kunjungan wisata kuliner dan batik khususnya yang menjadi cluster penyebaran covid-19”, ujar Sadar.
Masukan-masukan tadi akan dijadikan pelengkap untuk Perda Trantibum yang nantinya akan dijadikan payung hukum untuk tindakan yang dilaksanakan Pemprov dan Satpol PP ketika dilapangan. Serta problemnya masih sama dengan daerah-daerah lain yang belum punya perda khusus dalam penanganan serta pengaturan para petugas yang dilapangan, karena sangat rentan terpapar.
Oleh karena itu, mudah-mudahan Perda ini akan menjadi dasar hukum walaupun Kabupaten Kota belum punya Perda khusus tapi Perda Provinsi ini bisa menjadi tindakan dilapangan, pungkas Sadar.