Kab. Bandung, bewarajabar.com — Dalam persiapan penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru, pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Bersama Empat Menteri antara lain Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kebijakan tersebut juga mengatur tentang protokol kesehatan yang harus diterapkan di pesantren apabila menerapkan kegiatan pembelajaran tatap muka.
Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat meninjau kegiatan belajar mengajar dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru di Pondok Pesantren Al Quran SMK Al-Falah 2 Nagreg Kabupaten Bandung. 4/9/2020
Dalam kesempatan tersebut ketua yayasan Al Falah H.Cecep Abduloh Syahid mengatakan proses kegiatan belajar mengajar di tempatnya sempat dihentikan dikarenakan Pandemi Covid-19, lebih lanjut pihaknya telah membuka kembali sekolah di waktu 2 minggu kebelakang dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, salah satunya yaitu dengan melaksanakan test swab kepada seluruh guru serta mengurangi jam mengajar yang tadinya 45 menit dipersingkat menjadi 30 menit per jam pelajarannya.
Anggota Komisi V H Cecep Gogom mengapresiasi pengurangan jam pelajaran yang telah dilakukan oleh SMK Al Falah 2 ini. Selain itu juga, Cecep menyampaikan betapa pentingnya menereapkan protokol kesehatan dan menjaga kesehatan dalam situasi pandemi saat ini, salah satunya yaitu mengggunakan masker agar terhindar dari Virus Covid 19.