• Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, Desember 6, 2023
Bewarajabar.com
  • Login
  • Register
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Resep
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
  • Download Lagu
    • Moderen
    • Sholawat
    • Qosidah
    • Qiroah
    • Nasyid
    • Malaysia
    • Legendaris
    • Dangdut
    • Ari lasso
    • Lainnya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Resep
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
  • Download Lagu
    • Moderen
    • Sholawat
    • Qosidah
    • Qiroah
    • Nasyid
    • Malaysia
    • Legendaris
    • Dangdut
    • Ari lasso
    • Lainnya
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Mendagri: Pengusaha yang Langgar Penggunaan PeduliLindungi Bakal Kena Sanksi

Admin 001 by Admin 001
17 Januari 2022
in Berita Terkini, Nasional
0
Mendagri: Pengusaha yang Langgar Penggunaan PeduliLindungi Bakal Kena Sanksi

Mendagri, Tito Karnavian. (lelemangura.com)

Bewarajabar.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran untuk mendorong kedisiplinan penggunaan PeduliLindungi.

Tito memberikan SE agar kepala daerah memberikan sanksi tegas kepada para pengusaha atau penyelenggara tempat kegiatan publik yang melanggar penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 440/7183/SJ yang ditandatangani Tito Karnavian pada Rabu, 22 Desember 2021.

Dia meminta pemerintah daerah untuk mengoptimalkan penegakan pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi.

“Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi kerumunan dan tempat kegiatan publik dengan memanfaatkan scan optimal Aplikasi PeduliLindungi,” tulis Tito dalam SE tersebut, Rabu, 22 Desember 2021.

Adapun tempat-tempat yang diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi ialah fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran, tempat wisata, dan pusat keramaian lainnya.

Tito Karnavian meminta pemerintah daerah untuk menerbitkan Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Dia juga berharap sanksi tegas bisa diberlakukan bagi penyelenggara tempat kegiatan publik yang melanggar disiplin penggunaan aplikasi tersebut.

“Pemberian sanksi di antaranya pencabutan sementara atau tetap terhadap izin operasional tempat usaha tersebut,” tegas mantan Kapolri itu.

Editor: Rian Andrian

Penulis: Taufik Haerudin
Sumber:  KOMPASTV Official

RelatedPosts

Astra Financial dan WeLab Luncurkan Bank Saqu sebagai Inovasi Layanan Perbankan Digital

Astra Financial dan WeLab Luncurkan Bank Saqu sebagai Inovasi Layanan Perbankan Digital

23 November 2023
Jabar Sabet 2 Penghargaan di Anugerah Kihajar 2023

Jabar Sabet 2 Penghargaan di Anugerah Kihajar 2023

20 November 2023

Dewan Kesenian Jakarta Gelar JICON 2023, Kemendikbudristek Beri Apresiasi Dan Ajakan Merdeka Berkarya

17 November 2023
Tags: aplikasi pedulilindungiMendagriPenggunaan PeduliLindungipengusahasanksiTito Karnavian

Related Posts

Dengan Naiknya Harga Cukai, Pengusaha Wanti-Wanti Marak Penyelundupan
Berita Terkini

Dengan Naiknya Harga Cukai, Pengusaha Wanti-Wanti Marak Penyelundupan

17 Januari 2022
Pemkot Bandung Terbitkan Perwal Selama Nataru, Berikut Isinya
Berita Terkini

Pemkot Bandung Terbitkan Perwal Selama Nataru, Berikut Isinya

17 Januari 2022
Disiplin Protokol Kesehatan, Wakil Wali Kota Bandung Ingin Warga Gunakan Aplikasi Pedulilindungi
Berita Terkini

Disiplin Protokol Kesehatan, Wakil Wali Kota Bandung Ingin Warga Gunakan Aplikasi Pedulilindungi

16 Januari 2022
Bulan Depan Aplikasi PeduliLindungi Bisa Diakses di Berbagai Platform Lain, Simak Selengkapnya!
Berita Terkini

Berikut Cara Melaporkan Data Vaksin yang Tidak Terdaftar di Aplikasi Pedulilindungi

16 Januari 2022
HUT Ke -102 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Yana: Terapkan Protokol Kesehatan Saat Bertugas
Regional

HUT Ke -102 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Yana: Terapkan Protokol Kesehatan Saat Bertugas

1 Maret 2021
Wakil Wali Kota: PPKM Mikro Berlaku Hari Ini
Regional

Wakil Wali Kota: PPKM Mikro Berlaku Hari Ini

10 Februari 2021
bank bjb Berikan Edukasi Pada Pengusaha Pemula di Pondok Pesantren
Ekonomi

bank bjb Berikan Edukasi Pada Pengusaha Pemula di Pondok Pesantren

16 Januari 2022
Gubernur Jabar Tetapkan Sanksi Untuk Warga Yang Tidak Menggunakan Masker, Wawalkot Bandung : Masih Menunggu Payung Hukum Yang Jelas
Nasional

Gubernur Jabar Tetapkan Sanksi Untuk Warga Yang Tidak Menggunakan Masker, Wawalkot Bandung : Masih Menunggu Payung Hukum Yang Jelas

28 Juli 2020
PKL dan Pembeli Tidak Memakai Masker Akan Dikenakan Sanksi
Regional

PKL dan Pembeli Tidak Memakai Masker Akan Dikenakan Sanksi

17 Juli 2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sukses Lakukan Transformasi Digital, bank bjb Raih Penghargaan Best Digital Finance for E-Banking Transactions in Real Time

Sukses Lakukan Transformasi Digital, bank bjb Raih Penghargaan Best Digital Finance for E-Banking Transactions in Real Time

4 Desember 2023
bank bjb Bawa Pulang Penghargaan Best Digital Finance for E-Banking Transactions in Real Time

bank bjb Bawa Pulang Penghargaan Best Digital Finance for E-Banking Transactions in Real Time

5 Desember 2023
Sambang Kamtibmas Ke Pasar Tradisional, Patroli Polsek Mandirancan Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Petugas Parkir

Sambang Kamtibmas Ke Pasar Tradisional, Patroli Polsek Mandirancan Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Petugas Parkir

1 Desember 2023
Membuka Babak Final Four LIVOLI Divisi Utama 2023, BIN Pasundan Kalahkan Indomaret

Membuka Babak Final Four LIVOLI Divisi Utama 2023, BIN Pasundan Kalahkan Indomaret

1 Desember 2023
HUT ke-24, DPW Kota Bandung Santuni Pelajar, Gober, Hingga Pengangkut Sampah

HUT ke-24, DPW Kota Bandung Santuni Pelajar, Gober, Hingga Pengangkut Sampah

1 Desember 2023
Inflasi Kota Bandung Terkendali, Pengangguran dan Angka Kemiskinan Bisa Ditekan

Inflasi Kota Bandung Terkendali, Pengangguran dan Angka Kemiskinan Bisa Ditekan

1 Desember 2023
Bewarajabar.com

2027 Bewarajabar.com All Rights Reserved

Navigate Site

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Resep
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
  • Download Lagu
    • Moderen
    • Sholawat
    • Qosidah
    • Qiroah
    • Nasyid
    • Malaysia
    • Legendaris
    • Dangdut
    • Ari lasso
    • Lainnya

2027 Bewarajabar.com All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In