Bandung, Bewarajabar.com — Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan terkait kasus politisi PDIP Arteria Dahlan soal Bahasa Sunda.
Dikutip dari Suara.com, Polisi menyatakan tidak ada unsur pidana dalam kasus Arteria Dahlan. Pasalnya ujaran Arteria sendiri dianggap tidak bermuatan ujaran kebencian.
Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara Subdit Siber Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya usai mendapatkan kelimpahan dari Polda Jawa Barat.
“Menerangkan bahwa penyampaian saudara Arteria Dahlan dalam video live streaming antara Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung dalam rapat kerja, ini tidak memenuhi unsur ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE,” jelas Kombes Pol Endra Zulfan, dikutip dari Suara.com.
Arteria Dahlan sendiri memiliki hal imunitas sebagai anggota DPR, ini membuatnya tidak dapat dipidanakan. Selain itu dia juga dinyatakan tidak dapat dituntut sesuai ketentuan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
“Berdasarkan keterangan ahli, berdasarkan ketentuan UU yang diatur dalam Pasal 224 UU RI No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3, terhadap saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan tidak dapat dipidanakan sesuai dengan pasal 1 dalam undang-undang tersebut,” bebernya.
Lebih lanjut, polisi menjelaskan bahwa yang disampaikan Arteria Dahlan dalam sebuah rapat resmi yang memang harus menggunakan bahasa resmi yaitu bahasa Indonesia.
“Karena konteks penyampaian saudara Arteria Dahlan yaitu dalam sebuah rapat resmi yang harus menggunakan bahasa resmi yaitu bahasa Indonesia,” katanya.