Bandung, Bewarajabar.com – Pembangunan keluarga menjadi aspek kunci dalam menentukan arah pembangunan daerah. Untuk itu, DPRD Kota Bandung membentuk Panitia Khusus (Pansus) 11 yang bertugas membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Grand Design Pembangunan Keluarga Kota Bandung Tahun 2025–2045.
Anggota Pansus 11, Mochamad Ulan Surlan, S.TR.AKUN, menekankan bahwa pembangunan keluarga bukan hanya persoalan ekonomi atau demografi, tetapi merupakan proyek peradaban.
“Keluarga adalah wadah pertama dalam menanamkan nilai keagamaan, moral, kasih sayang, tanggung jawab, dan disiplin sosial. Karena itu, keluarga harus menjadi subjek, bukan sekadar objek pembangunan,” jelas Ulan, politisi dari PKB.
Ia juga menjelaskan adanya koreksi penting dalam penamaan raperda dari “Pembangunan Keluarga” menjadi “Pembangunan Kependudukan”, yang mencerminkan peran strategis keluarga dalam keberhasilan pembangunan daerah.
“Keberhasilan pembangunan keluarga akan sangat menentukan arah pembangunan daerah. Kebijakan ini sejalan dengan prinsip ḥifẓ an-nasl (menjaga keturunan) dan ḥifẓ al-‘aql (menjaga akal) melalui peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan keluarga,” jelasnya.
Pedoman Jangka Panjang
Raperda ini diharapkan menjadi pedoman jangka panjang Pemkot Bandung dalam membangun keluarga yang tangguh secara spiritual, sosial, ekonomi, dan kesehatan. Selain itu, aturan ini bertujuan mencegah disintegrasi sosial dan krisis moral akibat lemahnya fungsi keluarga.
“Raperda ini harus mampu meningkatkan ketahanan keluarga terhadap tantangan modernitas seperti digitalisasi, perceraian, kekerasan rumah tangga, pergaulan bebas, dan penyalahgunaan narkoba,” tambahnya.
Dengan kebijakan yang berpihak kepada manusia, Ulan berharap Raperda ini menjadi pijakan bagi Bandung menuju kota yang tertib, beradab, dan berperadaban, sejalan dengan visi Bandung Utama (Unggul, Terbuka, Amanah, Maju, dan Agamis).



































































Discussion about this post