Bandung, Bewarajabar.com – Seiring dengan perubahan regulasi nasional di bidang kesejahteraan sosial, Pemerintah Kota Bandung bersama DPRD melalui Panitia Khusus (Pansus) 12 tengah memproses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru yang akan menggantikan aturan lama.
Raperda tersebut merupakan tindak lanjut dari Perda Nomor 24 Tahun 2012 dan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial (PKS).
Anggota Pansus 12 DPRD Kota Bandung, Susanto Triyogo Adiputro, S.ST., M.T., menjelaskan bahwa setelah dilakukan inventarisasi, perubahan yang dibutuhkan mencapai lebih dari 50 persen dari aturan sebelumnya.
“Karena perubahan yang cukup signifikan, kami memutuskan mencabut Perda lama dan menyusun regulasi baru yang lebih komprehensif,” ungkap politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Raperda baru ini akan mengakomodasi sejumlah aturan turunan dari Peraturan Menteri Sosial (Permensos), antara lain:
- Permensos Nomor 3 Tahun 2024** tentang Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah (UGB),
- Permensos Nomor 8 Tahun 2021** tentang Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), serta
- Permensos Nomor 5 Tahun 2024** tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).
“Melalui Raperda ini, kami ingin menata kembali mekanisme UGB, PUB, dan LKS agar pengelolaan kesejahteraan sosial di Kota Bandung menjadi lebih tertib dan terarah,” jelas Susanto.
Ia menegaskan pentingnya regulasi yang kuat untuk mencegah praktik pungutan liar atau penyalahgunaan dana sosial.
“Perlu sistem yang tegas, termasuk sanksi sosial seperti *blacklist* bagi pelanggar, meskipun sanksi pidana sudah diatur dalam undang-undang,” ujarnya.
Selain menata mekanisme, pembahasan juga mencakup perubahan istilah dari organisasi sosial menjadi lembaga kesejahteraan sosial (LKS).
Nantinya, seluruh LKS di Kota Bandung akan memiliki sistem pendataan resmi agar mudah diawasi dan terintegrasi dengan kebijakan pemerintah daerah.
“Langkah ini penting agar Pemkot Bandung memiliki instrumen yang kuat dalam menjalankan program kesejahteraan sosial secara berkelanjutan,” tambahnya.
Susanto menjelaskan, karena beberapa regulasi baru dari Kemensos disahkan pada tahun 2024, maka Kota Bandung perlu menyesuaikan diri melalui penyusunan Raperda yang lebih relevan dengan kondisi terkini.
“Tujuannya adalah memperbarui aturan lama agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini,” katanya.
Ia berharap, perda baru ini menjadi wujud nyata pelaksanaan amanat UUD 1945 Pasal 34 tentang tanggung jawab negara terhadap fakir miskin dan anak terlantar.
“Kami ingin semangat pembangunan sosial di Bandung melibatkan semua pihak — pemerintah, akademisi, lembaga sosial, media, dan masyarakat,” tuturnya.
Soroti Pentingnya Data Sosial yang Akurat
Dalam kesempatan tersebut, Susanto juga menyoroti pentingnya keakuratan data sosial dan penanganan isu-isu seperti stunting, pendidikan, dan kesehatan.
“Kesejahteraan sosial tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Sosial, tetapi juga lintas OPD. Dinsos menjadi leading sector, namun implementasinya harus bersinergi dengan dinas lain,” tegasnya.
Ia menyebut arah pembangunan Kota Bandung kini bergerak menuju konsep “Smart Collaboration Well-Fair City”, yakni kota yang berbasis kolaborasi cerdas dengan data terpadu, ekonomi inklusif, dan penguatan UMKM.
“Indikatornya mencakup penurunan kemiskinan, peningkatan indeks UMKM, penurunan stunting, peningkatan IPM dan indeks kebahagiaan, serta penguatan aspek lingkungan seperti RTH dan pengelolaan sampah,” jelasnya.
Selain itu, Pemkot Bandung juga mendorong digitalisasi layanan sosial melalui DTSEN, sebuah sistem aplikasi pelayanan sosial terintegrasi yang memudahkan masyarakat dalam mengakses bantuan dan informasi kesejahteraan.
“Kami ingin pelayanan sosial menjadi lebih cepat, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan warga,” imbuhnya.
Susanto menargetkan pembahasan Raperda ini rampung pada*Desember 2025.
“Kami juga akan melakukan studi tiru ke daerah lain seperti Yogyakarta yang sudah lebih dulu menerapkan sistem kolaboratif sebagai referensi penyempurnaan perda,” pungkasnya. ***




































































Discussion about this post