Bandung, Bewarajabar.com – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Pelindungan Masyarakat oleh Panitia Khusus (Pansus) 13 DPRD Kota Bandung menjadi momentum penting untuk memperkuat karakter warga kota agar lebih tertib, peduli, dan bertanggung jawab terhadap lingkungannya.
Wakil Ketua Pansus 13 DPRD Kota Bandung, Aan Andi Purnama, S.E., M.M.Inov., menegaskan bahwa pembahasan raperda ini bukan semata soal penertiban aktivitas warga, tetapi juga upaya membangun kesadaran kolektif terhadap nilai-nilai keteraturan dan harmoni sosial.
“Raperda ini tidak hanya berbicara tentang larangan atau sanksi, tetapi juga tentang membentuk budaya tertib. Warga Bandung harus merasa memiliki peran dalam menjaga kenyamanan dan keamanan lingkungannya,” ujar Aan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (12/11/2025).
Menurutnya, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat perlu dijalankan berdasarkan prinsip keadilan dan kemanfaatan, dengan menyesuaikan pada kondisi sosial masyarakat perkotaan yang dinamis dan kompleks seperti Kota Bandung.
“Raperda ini diharapkan mampu menjawab berbagai dinamika sosial yang muncul di kota besar dengan mobilitas tinggi serta potensi gesekan antarmasyarakat,” tambahnya.
Aan juga menyoroti pentingnya pemanfaatan teknologi digital untuk mendukung penegakan ketertiban publik, seperti penggunaan sistem pengawasan berbasis CCTV, aplikasi pelaporan masyarakat, dan keterlibatan komunitas lokal untuk mempercepat respons di lapangan.
“Kita ingin penegakan aturan yang adaptif dan partisipatif, bukan hanya menonjolkan pendekatan represif,” jelasnya.
Lebih lanjut, Aan berharap kehadiran Raperda ini tidak sekadar menjadi instrumen hukum, tetapi juga menjadi wadah partisipasi warga Bandung dalam menciptakan ketertiban sosial yang berkelanjutan.
“Ketertiban akan kuat jika tumbuh dari kesadaran bersama, bukan karena takut pada sanksi,” tutupnya.




































































Discussion about this post