Bandung, Bewarajabar.com – DPRD Kota Bandung melalui Panitia Khusus (Pansus) 14 sedang mengkaji Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual.
Kajian ini berlangsung di Ruang Rapat Komisi I Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi**, bersama jajaran Dinas Kesehatan Kota Bandung.
Anggota Pansus 14, dr. Agung Firmansyah Sumantri, menegaskan bahwa Raperda ini bukan untuk mendiskriminasi kelompok tertentu, melainkan untuk melindungi generasi penerus agar terhindar dari kekerasan seksual dan perilaku yang dapat merusak masa depan mereka.
“Raperda ini bertujuan menjaga generasi muda, bukan menghalangi akses masyarakat terhadap informasi kesehatan,” ujarnya.
Agung menambahkan, kasus perilaku seksual berisiko di Kota Bandung meningkat, salah satunya terlihat dari angka HIV/AIDSyang terus naik.
Raperda ini akan menyoroti praktik seksual yang tidak sehat, misalnya hubungan seksual berganti pasangan tanpa proteksiatau perilaku seksual di luar batas kewajaran.
Raperda ini masih dalam proses penyusunan dan ditargetkan selesai dalam 1–2 bulan ke depan, dengan melibatkan **dinas kesehatan, komunitas, dan tokoh agama.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, dr. Sonny Adam, menyampaikan bahwa Wali Kota Bandung menekankan agar regulasi ini tetap memperhatikan hak asasi manusia.
“Kami memahami Perda ini sangat sensitif. Penyusunan Raperda akan dilakukan secara hati-hati, berempati, dan tidak menyudutkan pihak manapun,” ujar Sonny.
Dengan regulasi ini, diharapkan Kota Bandung memiliki landasan hukum yang kuat untuk mencegah perilaku seksual berisiko, sekaligus melindungi hak-hak masyarakat secara adil.



































































Discussion about this post