Jumat, Oktober 30, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Regional

Para PJL di Kabupaten Bandung Pertanyakan Kontrak Kerja, Ini Klarifikasi Komisi A DPRD

ocha by ocha
31 Januari 2022
in Regional
0
Akibat Pandemi, Sebanyak 21.316 Siswa Putus Sekolah di Malaysia
Share on FacebookShare on Twitter

Kab. Bandung, BewaraJabar — Belum lama ini, para pekerja harian lepas (PHL) kontrak beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung mempertanyakan kriteria atau dasar tidak diperpanjangnya kontrak kerja mereka.

Para PHL tersebut, mempertanyakan kriteria yang menjadi dasar diputusnya atau juga yang diperpanjang kontrak kerjanya.

REKOMENDASI

Ketua PWI Jawa Barat Tantan Sulthon saat Konferensi PWI Cirebon

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
PWI Jabar Dikukuhkan, Dedi Mulyadi Minta Pers Tetap Berdiri di Atas Fakta

PWI Jabar Dikukuhkan, Dedi Mulyadi Minta Pers Tetap Berdiri di Atas Fakta

3 Oktober 2026
SBI Narogong Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Lewat Program SIJEBI dan SARtiKa

SBI Narogong Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Lewat Program SIJEBI dan SARtiKa

30 September 2026

“Kami masih bertanya-tanya, apa kriteria bagi PHL yang diputus kerja, begitu juga yang diperpanjang,” kata Salah satu PHL kepada Jurnal Soreang yang minta identitasnya tidak dipublikasikan.

Menurutnya, banyak PHL yang mengeluh karena kontrak kerjanya tidak diperpanjang. Karena tidak ada lagi pekerjaan, mereka dipastikan akan jadi pengangguran.

“Saat ini mencari kerja susah, karena kontrak kerja sudah diputus. Dipastikan akan pada nganggur,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut Tedi Surahman, Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Bandung mengatakan untuk memastikan informasi adanya PHL yang diputus kontrak kerja, pihaknya akan mencek ke BKPSDM dan Sekda.

“Saya akan meminta klarifikasi ke BKPSDM atau Sekda untuk memastikan informasi adanya Pemutusan kerja tenaga kontrak,” kata Tedi.

Sepengetahuan pihaknya, kata Tedi, ada dua katagori PHL yang selama ini bekerja di lingkungan Pemkab Bandung.

“Ada PHL yang sudah terdaftar di masing masing SKPD, dan secara otomatis terdaftar di BKPSDM. Ada juga PHL yang outsorching dengan pihak ketiga,” jelasnya.

Jadi, yang diputus kontrak kerja saat ini, PHL katagori mana. Sehingga, pihaknya akan meminta klarifikasi kepada dinas terkait.

“Kalau PHL yang sudah terdaftar di BKPSDM, SKPD tidak bisa memutus kontrak kerja begitu saja. Hal itu, Sesuai dengan Perbup 107 tahun 2019,” jelasnya.

Apalagi PHL yang masa kerjanya sudah lama, Ketika mau diputus harus ada dasar dan kriteria pasti.

“Kenapa diputus, apakah melanggar perbup. Andai pun melanggar, harus ada proses terlebih dahulu jangan diputus begitu saja. Karena awalnya ada perjanjian kontrak kerja,” tuturnya.

Tedi menambahkan, Kalaupun ada PHL yang diputus kontrak kerjanya karena melanggar aturan, SKPD terkait tidak bisa begitu saja menerima PHL baru.

“SKPD tidak bisa memutus kerja atau menambah PHL baru, tanpa Sepengetahuan BKPSDM. Sebab, sejak adanya perbup 2019 data PHL sudah dikunci, karena bersentuhan dengan anggaran,” jelasnya.

Andaikan ada penggantian atau tambal sulam, dasar alasannya harus pasti sesuai dengan aturan dan harus terkoneksi dengan BKPSDM.

“Yang pasti, untuk PHL yang sudah terdaftar di BKPSDM. Tidak bisa diputus kontrak atau digantikan tanpa ada dasar dan alasan sesuai dengan perbup 107 tahun 2019,” tegasnya.

Lebih lanjut Tedi mengatakan, secara umum dilihat dari perbup tersebut, kebutuhan PHL itu didasari beban kerja yang tidak bisa ditanggung oleh ASN di SKPD.

Oleh karena itu, PHL yang sudah bekerja sejak tahun 2019 lalu. Dipastikan sudah terdaftar di BKPSDM, dan Anggarannya sudah jelas teranggarkan disetiap Dinas yang mempekerjakan PHL.

“Karena jumlah PHL disesuaikan dengan anggaran, maka SKPD terkait tidak boleh begitu saja menambah atau memutus kontrak kerja tanpa berkoordinasi dengan BKPSDM,” katanya.

Tedi menegaskan, untuk memastikan terkait informasi adanya beberapa SKPD yang memutus kontrak kerja PHL, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil BKPSDM untuk memberikan klarifikasi.

“Agar tidak Simpang siur, dalam waktu dekat Komisi A akan memanggil BKPSDM untuk memberikan klarifikasi,” pungkasnya.

Tags: komisi A DPRD Kabupaten BandungPekerja lepas kontrak kabupate bandung
SendShare196Tweet123
Previous Post

DPD PKS Kabupaten Bandung Buka Peluang dengan Partai Golkar, Gun Gun: Perlu Semua Elemen

Next Post

Junjung Tinggi Toleransi, Yana Mulyana Pastikan Kota Bandung adalah Rumah Bagi Semua Orang

RelatedPosts

No Content Available
Next Post
Junjung Tinggi Toleransi, Yana Mulyana Pastikan Kota Bandung adalah Rumah Bagi Semua Orang

Junjung Tinggi Toleransi, Yana Mulyana Pastikan Kota Bandung adalah Rumah Bagi Semua Orang

Kasus Kebakaran di Kota Bandung Turun 15 Persen, Diskar PB: Masyarakat Sudah Paham

Kasus Kebakaran di Kota Bandung Turun 15 Persen, Diskar PB: Masyarakat Sudah Paham

NasDem Adakan Centra Vaksinasi Gratis di Kota Bandung

NasDem Adakan Centra Vaksinasi Gratis di Kota Bandung

Leave Comment

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
Prev Next
No Content Available
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.