Bandung, bewarajabar.com – Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema S.IK.,M.H didampingi kasat Narkoba AKBP Irfan Nurmansyah, S.I.K., MM , Wakasat Narkoba dan Kapolsek Buahbatu gelar konferensi pers tentang pengungkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan kultivasi/penanaman pohon ganja. Sabtu (20/7/2019).
Dalam keterangannya, Kapolrestabes Bandung menyampaikan, “ Pengungkapan tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat hari Jumat tanggal 19 Juli 2019 sekitar pkl 16, 30 WIB dan 23. 00 wib, bahwa di Wilayah Ciwastra ada peredaran Ganja”, katanya.
“Setelah dilakukan penyelidikan berhasil ditangkap tersangka inisial YG, 35 Th, Laki-laki, Sopir, di rumah kontrakannya Jl. Cipagalo Girang Kota Bandung beserta barang buktinya berupa sabu dan ganja”. Ujar Irman.
“Kemudian setelah dilakukan pengembangan diketahui bahwa, sabu dan 1 kg ganja didapat dari sdr. PEOT (blm tertangkap), sedangkan 3 pot berisi tanaman ganja diperoleh dari tersangka. R alias M, 33 th, laki-laki, buruh, yang berhasil di tangkap di rumahnya Jl Rancasawo. Kota Bandung”. Tuturnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka R, dia mendapatkan biji ganja dari tersangka YG, kemudian biji ganja tersebut ditanam oleh tersangka YG seminggu yang lalu.
Adapun Barang bukti yg berhasil disita dan diamankan oleh pihak kepolisian diantaranya, 38 paket sabu berat bruto 14, 80 gram, 4 bungkus plastik ganja berat bruto 47, 80 gram, 1 paket ganja ukuran besar berat bruto 1 kg, 3 pot berisi 10 batang pohon ganja, 32 pot berisi bibit tanaman ganja, 2 petak tanah ukuran 60 cm X 40 cm berisi bibit tanaman ganja.
Menurut kedua tersangka, tujuan kultivasi/ penanaman pohon ganja adalah untuk eksperimen membuat bonsai tanaman ganja dan untuk dikonsumsi sendiri.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung guna penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM mengungkapkan, adapun persangkaan pasal yang baru ditetapkan atas kasus ini adalah, pasal 114 ayat [2] jo 112 ayat [2] jo 111 ayat [2] UU RI no 35 tahun 2009, tentang nakotika. [ Bully Tarongkeng]