BANDUNG, BEWARAJABAR.COM – Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2018 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Ini adalah opini WTP kedelapan final.
Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dari Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat Arman Syifa, disaksikan Ketua DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari, dalam Rapat Paripurna DPRD di Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro No 27, Kota Bandung, Selasa (28/5/19).
“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2018, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, maka BPK kembali memberikan pendapat yang wajar tanpa pengecualian,” kata Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat Arman Syifa dalam laporannya di rapat paripurna.
“Dengan demikian Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah berhasil mendapatkan dan mempertahankan opini WTP untuk yang kedelapan diterima,” lanjutnya.
Ditemui usai acara, Plh. Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul. Menurutnya, opini WTP merupakan suatu prestasi. Dia meminta terimakasih kepada seluruh ASN di Lingkungan Pemdaprov Jabar, termasuk kepada DPRD Jawa Barat sebagai mitra pembangunan.
Dalam opini WTP, BPK merekomendasi beberapa poin untuk disempurnakan. Meskipun begitu, hal ini tidak meningkatkan kewajaran atas penyajian laporan keuangan.
Uu disetujui Pemdaprov Jabar disetujui dan mampu menindaklajuti rekomendasi tersebut. Sebagai informasi, semua yang harus disampaikan BPK atas LHP LKPD Tahun Anggaran 2017 Pemdaprov Jabar dapat menindaklanjuti 63 persen.
“Insyaallah tahun ini akan ditindaklanjuti minimal ada tambahan 60-an persen saja. Jadi, ada tambahan realisasi rekomendasi di pihak kami,” tuturnya.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di sela kegiatannya di Kenya mengapresiasi kinerja pemerintahan sebelumnya. Emil juga memberi kredit poin kepada pemkab dan pemkot di Jabar yang meraih opini WTP, dan mendorong daerah lain mencapai raihan yang sama.
Tidak lupa Emil juga terima kasih kepada seluruh ASN di Lingkungan Pemdaprov Jabar. “Jika tidak mendukung pihak ketiga, kinerja terbaik Pemprov Jabar tidak akan mendukung,” ungkapnya.
Berikut beberapa rekomendasi dalam LKPD 2018, yang terkait dengan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan terhadap peraturan perundangan.
Kepala BPK Provinsi Jawa Barat Arman Syifa menilai hal tersebut masih dalam batas yang tidak disetujui status WTP.
“Memang tidak semuanya (laporan keuangan) itu sempurna, termasuk kami pun di dalam melakukan pemeriksaan laporan keuangan itu ada batas materialitas, ada pembahasan-pembahasan yang bisa kami toleransi,” ujar Arman saat ditemui usai rapat paripurna.
Arman mencontohkan ada kebijakan transaksi non tunai yang dilakukan perangkat daerah. Namun, dalam pelaksanaannya ada beberapa OPD yang melakukan transaksinya dengan uang tunai untuk melakukan kegiatan. Menurut Arman, hal itu akan meningkatkan risiko penyimpangan dan ketekoran kas.
“Kami menghargai ketaatan atas, pertama ada kebijakan transaksi non tunai. Karena ada beberapa OPD yang mengambil tunai untuk pelaksanaan beberapa kegiatannya, karena itu memang meningkatkan kerumitan penyimpangan,” jelasnya.
Namun, lanjut Arman, dalam proses pemeriksaan, proses transaksi yang dilakukan selisih kas tersebut dapat disetujui oleh adminitratif. Tidak ada ketekoran kas.
“Ada beberapa penyimpangan yang dilakukan bendaharawan yang mengakibatkan ketekoran kas. Tapi dalam proses pemeriksaan, kecurangan itu sudah dipulihkan, tidak ada yang disetujui, bukan ketekoran kas. Itu yang menyebabkan tidak menjadi layak,” paparnya.
Dilansir BPK RI, di Jawa Barat ada 24 pemkab / pemkot dan satu pemdaprov mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP), tiga pemda pantas diterima dengan pengecualian (WDP), dan tidak ada yang disclaimer.
Pemda ketiga tahun ini dapat WDP yaitu Pemkab Tasikmalaya, Pemkab Cianjur, dan Pemkab Bandung Barat. Sementara tahun lalu juga ada tiga pemda yang dapat WDP yaitu Pemkab Subang, Pemkab Bandung Barat, dan Pemkot Bandung. (*)