Jumat, Oktober 30, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home TNI - Polri

Pemotor Ditilang Usai Kawal Ambulans Jadi Polemik, Polisi Jelaskan Aturannya

Admin 001 by Admin 001
20 Desember 2021
in TNI - Polri
0
Pemotor Ditilang Usai Kawal Ambulans Jadi Polemik, Polisi Jelaskan Aturannya
Share on FacebookShare on Twitter

Bewarajabar.com – Baru-baru ini, publik dibuat heboh dengan adanya penilangan terhadap pemotor yang mengawal ambulans di jalan raya. Seperti diketahui, peristiwa itu terekam di satu video yang diunggah akun TikTok @sennulvc, Jumat, 17 Desember 2021.

Atas kejadian itu, tak sedikit dari netizen yang mempertanyakan tindakan polisi tersebut. Banyak dari netizen mengaku tak sepakat dengan tindakan polisi yang menilang pemotor tersebut.

REKOMENDASI

Polres Sukabumi Dalami Kasus Meninggalnya NS

Polres Sukabumi Dalami Kasus Meninggalnya NS

23 Februari 2026
Eks Kepala Desa di Kabupaten Sukabumi Menjadi Tersangka Korupsi Dana Milyaran Rupiah, Karena Palsukan TTD Penerima Manfaat BLT

Eks Kepala Desa di Kabupaten Sukabumi Menjadi Tersangka Korupsi Dana Milyaran Rupiah, Karena Palsukan TTD Penerima Manfaat BLT

27 Januari 2026
Identitas Korban Pantai Karanghawu, Ada Titik Terang

Identitas Korban Pantai Karanghawu, Ada Titik Terang

28 Desember 2025
Para Raja Palabuhanratu Kawal Proses Hukum Paman Aldy Boom

Para Raja Palabuhanratu Kawal Proses Hukum Paman Aldy Boom

25 Desember 2025

Tetapi, bagaimana sebenarnya aturan terkait pengawalan tersebut?

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono mengatakan bahwa hal yang dilakukan pemotor tersebut memang menyalahi aturan.

Menurutnya, warga sipil memang tak diperbolehkam untuk melakukan pengawalan ambulans.

“Kalau aturan sebenarnya tidak diperbolehkan tentunya,” kata Argo dikutip dari Liputan6.com, Senin, 20 Desember 2021.

Hal itu pun, Argo katakan sesuai dengan aturan berkendara yang ada dalam Pasal 59 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas da Angkutan Jalan (LLAJ) yang juga mengatur soal penggunaan rotator dan sirine.

Selain itu, Argo juga mengatakan dari pengawalan tersebut bisa saja ada indikasi mencari keuntungan di tengah kemalangan tanpa niat kemanusiaan.Polda

“Kalau memang sengaja apalagi mencari keuntungan dari kegiatan tersebut tentunya sangat disayangkan,” tuturnya.

Kemudian, apabila terjadi kecelakaan lalu lintas akibat pengawalan tersebut, tentu polisi dapat menetapkan hal itu sebagai pelanggaran lalu lintas sesuai Pasal 283 karena mengganggu konsentrasi atau membahayakan pengguna jalan lain.

“Karena pada saat motor tersebut melakukan kegiatan pengawalan ada banyak potensi yang dapat membahayakan,” jelas Argo.

Argo juga mengingatkan, bahwa ambulans termasuk jenis kendaraan yang mendapatkan hak utama atau prioritas, berdasarkan Pasal 134 UU LLAJ. Maka dari itu, Ambulans bisa mendapat prioritas pada persimpangan tanpa adanya koordinasi. Ambulans juga bisa meminta jalur prioritas.

Hal senada juga disampailan oleh Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol, Aan Suhanan. Menurutnya, kendaraan jenis Ambulans tak memerlukan pengawalan karena sudah memiliki hak prioritas di jalan raya.

Maka dari itu, warga sipil hanya perlu mengalah dan memberi jalan jika mendapati ambulans yang hendak melintas.

“Tanpa pengawalan pun harusnya masyarakat memprioritaskan atau memberi jalan daripada kendaraan ambulans itu, sebenarnya ya,” kata Aan seperti dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, Aan juga menjelaskan bahwa tak sembarang anggota polisi yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawalan. Diperlukan keahlian serta sertifikasi khusus bagi polisi yang hendak melakukan pengawalan.

Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa warga sipil tak diperbolehkan untuk melakukan pengawalan.

“Tidak semua polisi juga yang bisa mengawal. Artinya, dia harus tersertifikasi, dia punya keterampilan khusus sebagai pengawal, dan sebagainya. Ada kompetensinya lah untuk pengawalan itu,” pungkas Aan.

Editor: Rian Andrian

Penulis: Andam Rukhwandi Rakhman
Sumber: https://www.kompas.com/tren/read/2021/12/20/133000165/video-viral-pengendara-motor-ditilang-polisi-karena-kawal-ambulans?page=all
Tags: AmbulansPasal 134 UU LLAJ.Polda metro jayaUsai Kawal Ambulans Jadi PolemikViral
SendShare197Tweet123
Previous Post

Daftar Lengkap Nama Kapolda dan Kapolres yang Dimutasi Kapolri Jenderal Listyo

Next Post

Jadwal Semifinal Piala AFF 2020: Aksi Timnas Indonesia Merebut Tiket Final

RelatedPosts

Polda Metro Jaya Lakukan Pemeriksaan Terhadap Hendry Ch Bangun, Giliran Pihak BUMN Bakal Diperiksa Polisi
Regional

Polda Metro Jaya Lakukan Pemeriksaan Terhadap Hendry Ch Bangun, Giliran Pihak BUMN Bakal Diperiksa Polisi

30 Oktober 2024
Viral Aksi Sarkasme Seorang Pria Menebarkan Ikan Lele di Jalan Berlubang Desa Cihampelas Bandung Barat
Peristiwa

Viral Aksi Sarkasme Seorang Pria Menebarkan Ikan Lele di Jalan Berlubang Desa Cihampelas Bandung Barat

6 Februari 2022
Miliki Imunitas, Polisi Hentikan Kasus Arteria Dahlan!
Regional

Miliki Imunitas, Polisi Hentikan Kasus Arteria Dahlan!

5 Februari 2022
Soal Hasil Tes ‘Covidkan Pasien’, Bumame Farmasi Minta Maaf dan Akui Lalai
Peristiwa

Soal Hasil Tes ‘Covidkan Pasien’, Bumame Farmasi Minta Maaf dan Akui Lalai

4 Februari 2022
Kasus ‘Copot Kajati Berbahasa Sunda’ Arteria Dahlan, Polisi Tak Temukan Unsur Pidana
Peristiwa

Kasus ‘Copot Kajati Berbahasa Sunda’ Arteria Dahlan, Polisi Tak Temukan Unsur Pidana

4 Februari 2022
Oki Setiana Dewi Buka Suara Terkait Ceramahnya yg Viral
Infotainment

Oki Setiana Dewi Buka Suara Terkait Ceramahnya yg Viral

4 Februari 2022
Viral! Fenomena Hujan Es Terjadi di Kintamani Bali
Peristiwa

Viral! Fenomena Hujan Es Terjadi di Kintamani Bali

1 Februari 2022
Viral di Medos, Pria Pelaku Modus Pemerasan 'Tabrak Lari' Ditangkap Polisi
Peristiwa

Viral di Medos, Pria Pelaku Modus Pemerasan ‘Tabrak Lari’ Ditangkap Polisi

31 Januari 2022
Miss Kay, Sosok Wanita Dibalik Video Syur 61 Detik Mirip Nagita Slavina
Infotainment

Miss Kay, Sosok Wanita Dibalik Video Syur 61 Detik Mirip Nagita Slavina

19 Januari 2022
Next Post
Jadwal Semifinal Piala AFF 2020: Aksi Timnas Indonesia Merebut Tiket Final

Jadwal Semifinal Piala AFF 2020: Aksi Timnas Indonesia Merebut Tiket Final

Terapi Minum Urine Ditinjau dari Keyakinan, Medis dan Hukumnya

Terapi Minum Urine Ditinjau dari Keyakinan, Medis dan Hukumnya

Drakor Terbaru ‘Bad and Crazy’ Raih Rating Tinggi, Kalahkan Rating ‘Now We Are Breaking up’

Drakor Terbaru 'Bad and Crazy' Raih Rating Tinggi, Kalahkan Rating 'Now We Are Breaking up'

Leave Comment

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
Prev Next
No Content Available
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.