Bandung, bewarajabar.com – NUPTK bagi guru merupakan Arsip data yang penting untuk identitas ciri Profesinya, namun saat ini bagi guru daerah masih banyak yang kesulitan untuk masuk mendaftar NUPTK melalui operator. Seperti mengundang penyampaian Bayu Guru asal sumedang di desa cikare wado sumedang disampaikan langsung pada Media yang dikenal masyarakat.
Atas kesulitan para guru berhasil ditanggapi oleh Dilly Nalaryadi, di bagian Dapodik Bidang Perencanaan dan Pelaporan Disdik Jabar, saat di temui Media di ruang terbang, memang benar Status NUPTK bagi guru Tenaga Kependidikan akan ditelusuri dari nomor NUPTK, dan dapat digunakan dengan data Rekonsiliasi NUPTK untuk itu harus terdaptar, Ada yang harus diselesaikan oleh para guru pemohon NUPTK katakanlah Dilly.
Pertama diawali dengan mengunggah sekolah yang di bantu oleh operator sekolah, harus memenuhi persyaratan yang memenuhi Dinas ke Aprove LPMP dan yang terakhir dari LPMP dilanjut ke aprove PDSPK (Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan) yang ada di Pusat, yang mana bisa membantunya PDSPK ini meminta Data dan statistik pengelolaan pendidikan yang terintegrasi Validasi serta data Integrasi jelas Dilly pada Media.
Persyaratan yang wajib diunggah untuk mendapatkan NUPTK, harus lengkap mulai ijazah dari jenjang Sekolah Dasar sampai Ijazah terakhir, KTP, SK Tugas khusus untuk mengunggah persyaratan ukuran file di bawah 1 MB. Untuk surat Penugasan persyaratan NUPTK diawaki SK kepala sekolah, SK kepala Dinas / Bupati, selama dua tahun bersesuaian. Dan saat ini sudah dimudahkan dalam proses kata Dilly, para pemohon NUPTK tidak perlu menyediakan file atau datang ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan yang ada di wilayahnya, semua proses pendaftaran UNPTK tidak dipersulit agar yang jauh atau guru untuk kepentingannya, mulai berjalan pengajuan melalui Online, di situs web Dapodik_Disdik Jabar prov .go.id . (Farida)