Banjar, bewarajabar.com — Guna meningkatkan kedisiplinan masyarakat, Pemkot Banjar yakni Dinas Pol PP dan Dishub, didamping Polres Banjar, Kodim 0613/Ciamis tindak pelanggar protokol kesehatan terutama bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker di tempat umum. Senin (24/8/2020).
Diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si. bahwa penindakan pelanggaran protokol kesehatan sudah diberlakukan sejak 15 Agustus 2020.
“Dengan didampingi TNI dan Polri, serta dishub Kota Banjar dan Satuan Polisi Pamong Praja melakukan penindakan administrasi”, ucap Kabid Humas Polda Jabar.
Kapolres Banjar Polda Jabar AKBP Melda Yanny, S.I.K.,M.Si. melalui Paur Subbag Humas Polres Banjar menuturkan, bahwa Polres Banjar Polda Jabar selalu melakukan sosialisasi dengan cara woro-woro atau Public Speaking untuk tetap patuhi protokol kesehatan.
” Kami selalu bersinergi dengan TNI, Pemkot Banjar dan Instansi terkait dalam menegakan peraturan terkait protokol kesehatan, setiap hari Personel Polres Banjar Polda Jabar selalu melaksanakan kegiatan tersebut,” ucapnya.
“Kami berharap masyarakat dengan ditegakkan peraturan ini, lebih meningkatkan kedisiplinan dalam mematuhi protokol kesehatan, karena ini untuk kebaikan bersama” ujarnya.
Seperti diketahui bersama, menurut Sekdis Sat Pol PP Kota Banjar Kusnadi, penindakan disiplin protokol kesehatan ini berlangsung sampai dengan tanggal 29 Agustus 2020, setelah itu akan dilakukan evaluasi. (Q’Bull)**