Bewarajabar.com – Seiring berkembangnya zaman yang semakin pesat, penggunaan media sosial (medsos) dapat dikatakan menjadi suatu kebutuhan wajib bagi setiap masyarakat.
Dengan adanya medsos, masyarakat bisa mengetahui berita dan perkembangan terbaru dari berbagai peristiwa yang terjadi.
Sederhananya, medsos merupakan wadah atau sarana orang untuk komunikasi dan berinteraksi sosial.
Manfaat medsos bagi kemudahan komunikasi manusia modern, dari mulai mengobrol, kirim info, hingga berbagi ilmu pengetahuan dan sarana dakwah.
Namun, tidak sedikit juga keburukan dan kejahatan yang meningkat pesat melalui medsos.
Dari mulai menggunjing orang, mem-bully, hingga penipuan dan bisnis kelam. Jadi, medsos ini adalah media yang bermata dua: mata kebaikan dan mata kejahatan.
Yang menjadi concern kita sebagai orang beriman adalah bagaimana kita memandang dan menyikapi pergaulan di medsos ini.
Melansir dari Persis Online, KH Jeje Zainudin menuturkan bahwa Islam pasti memberi panduan yang jelas terhadap segala aspek kehidupan.
Apalagi ini menyangkut hajat manusia sedunia, di mana terbukti melalui medsos orang dapat ilmu, dan juga ada orang saling memusuhi hingga saling memerangi.
Dalam pandangan Islam, perbuatan manusia itu terbagi pada tiga macam, yaitu amalah hati seperti iman dan kufur seperti niat serta keyakinan.
Amalan lisan seperti perkataan baik atau buruk dan amalan badan seperti tindakan tangan dan kaki.
Semua amalan itu terikat oleh hukum syariat yang lima. Bisa wajib, bisa sunah, bisa haram, bisa makruh, bisa mubah.
“Ketika kita berkomunikasi dan berinteraksi dengan pihak lain, pasti sekurang-kurangnya melibatkan hati dan lisan,” tutur KH Jeje.
Hanya saja ketika bermedsos, lisan kita itu diwakili oleh jari tangan kita, yaitu mengetik atau mengirimkan pesan dan tanggapan kepada pihak lain.
“Seakan membuktikan firman Allah dalam surah Yasin, bahwa pada hari akhirat nanti lisan dan mulut dikunci, yang bicara itu adalah tangan,” ujarnya.
Maka pastinya apa yang kita niatkan dan ketik lalu kirimkan ke orang lain, bisa perkara yang wajib, sunah, haram, makruh, atau mubah. Itulah yang harus kita pikirkan sebelum kita mengirimnya ke medsos.
Medsos itu adalah ruang publik di mana banyak orang yang ikut bergabung di dalamnya.
Sesuatu yang dilemparkan ke ruang publik maka setiap orang harus mempertanggungjawabkannya juga secara publik.
Itu sebabnya, dalam hal bermedsos ada hukum publik. Salah satunya di Indonesia ini adalah undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Orang yang membuat informasi atau menyebarkannya di ruang publik jika mengandung unsur kebohongan, fitnah, atau permusuhan dapat dijerat pelanggaran pidana.
Dalam ajaran Islam, ngobrol di ruang publik itu ada aturannya.
Di antaranya dalam surah An-Nisa ayat 114. Allah Berfirman:
“Tidaklah ada kebaikan pada kebanyakan percakapan-percakapan mereka itu. Kecuali jika ada di dalamnya orang yang menyuruh kepada sedekah, mengajak yang makruf, atau mendamaikan manusia yang berselisih. Siapa yang melakukan itu dengan niat mencari rida Allah, niscaya Kami akan berikan kepadanya ganjaran yang besar”.
Jadi menurut Al-Qur’an, mayoritas obrolan manusia itu sia-sia bahkan berdosa, kecuali yang di dalamnya mengandung ajakan yang makruf.
Jika kita dalam bermedsos menyebarkan berita yang salah, mengandung unsur provokasi, apalagi hoax dan fitnah, semua itu menyelisihi kaidah-kaidah bermedsos menurut Al-Qur’an.
Jadi, semakin banyak orang yang ikut menanggapi dan mengomentari permasalahan yang dia sendiri tidak benar-benar memahami, akan menambah persoalan itu makin menjadi rumit.
Sebab inti masalah tersebut telah kabur diselimuti narasi-narasi dan interpretasi yang berdasar emosi.***
Berita ini sebelumnya pernah tayang di https://www.giwangkara.com/khazanah/pr-856320464/perspektif-islam-melihat-perkembangan-medsos-yang-semakin-pesat-berkembang