Bukan hanya tempatnya namun tenaga medisnya juga memiliki surat izin kerja. Untuk lebih jelasnya silahkan baca persyratan lengkap dan prosedurnya dibawah ini…
Surat Izin Praktek Pada Klinik
- Setiap tenaga medis yang berpraktik di klinik harus memiliki Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktik (SIP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Setiap tenaga kesehatan lain yang bekerja di klinik harus memiliki Surat Izin sebagai tanda registrasi/Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Kerja (SIK) atau Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prosedur /Proses Perizinan Klinik
(1) Untuk mendirikan dan menyelenggarakan klinik harus mendapat izin dari pemerintah tempat kabupaten/kota sesudah mendapat rekomendasi dari dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.
(2) Dinas kesehatan kabupaten/kota mengeluarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesudah klinik memenuhi ketentuan persyaratan klinik dalam Peraturan ini.
(3) Permohonan izin klinik dianjukan dengan melampirkan:
- Surat rekomendasi dari dinas kesehatan setempat;
- Salinan/fotokopi pendirian tubuh perjuangan kecuali untuk kepemilikan perorangan;
- Identitas lengkap pemohon;
- Surat keterangan persetujuan lokasi dari pemerintah tempat setempat;
- Bukti hak kepemilikan atau penggunaan tanah atau izin penggunaan bangunan untuk penyelenggaraan aktivitas bagi milik
- Pribadi atau surat kontrak minimal selama 5 (lima) tahun bagi yang menyewa bangunan untuk penyelenggaraan kegiatan;
- Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL);
- Profil klinik yang akan didirikan mencakup struktur organisasi kepengurusan, tenaga kesehatan, sarana dan prasarana, dan peralatan serta pelayanan yang diberikan; dan
- Persyaratan manajemen lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Izin klinik diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan sanggup diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan 6 (enam) bulan sebelum habis masa berlaku izinnya.
Pelayanan Rawat Inap
(1) Klinik yang menyelenggarakan pelayanan rawat inap harus
menyediakan:
- Ruang rawat inap yang memenuhi persyaratan;
- Tempat tidur pasien minimal 5 (lima) dan maksimal 10 (sepuluh);
- Tenaga medis dan keperawatan yang sesuai jumlah dan kualifikasinya;
- Tenaga gizi, tenaga analis kesehatan, tenaga kefarmasian dan tenaga kesehatan dan/atau tenaga non kesehatan lain sesuai kebutuhan;
- Dapur gizi;
- Pelayanan laboratorium Klinik Pratama.
(2) Pelayanan rawat inap hanya sanggup dilakukan maksimal selama 5 (lima) hari.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan ( Permenkes ) No. 28 Tahun 2011 salah satu persyaratan izin mendirikan dan menyelenggarakan klinik harus melampirkan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL); Karena Klinik merupakan suatu perjuangan dan/atau aktivitas yang spesifik yang menjadikan imbas terhadap lingkungan.
<< Baca juga: Persyaratan Klinik Menjadi Faskes >>
Setiap Klinik menghasilkan limbah medis dan non medis baik dalam bentuk padat maupun cair. Maka Dinas Kesehatan mengadakan Pertemuan antara Pemilik Sarana Kesehatan Swasta dengan PT. Tenang Jaya Sejahtera untuk melaksanakan Perajnjian Kerjasama dalam rangka Pembuangan Limbah Medis. .