Bewarajabar.com – Polisi berhasil meringkus pelaku perampokan bernama Fahmi Irfan (22) usai melakukan kejar-kejaran hingga berujung tindakan tegas di kawasan hutan pinus Gowa, Makassar.
Diketahui, pelaku sempat berusaha kabur dari kejaran polisi dengan cara mengendarai sepeda motor saat hendak ditangkap.
“Kemudian, pelaku berhasil ditangkap di kawasan hutan pinus. Jadi sempat terjadi kejar-kejaran di wilayah Kabupaten Gowa, kemudian pelaku lari masuk ke dalam hutan pinus hingga akhirnya bisa kita lumpuhkan,” kata Kanit Jatanras Polrestabes Makassar, Iptu Muh Afhi Abrianto, Selasa, 1 Februari 2022.
Dikatakan Afhi, pelaku sebelumnya sempat melakukan pencurian di salah satu rumah warga. Adapun barang curian yang berhasil dibawa kabur antara lain perhiasan emas, BPKB kendaraan hingga uang tunai belasan juta rupiah.
“Korban kemudian mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah,” sambungnya.
Modus pelaku dalam aksi pencurian ini yaitu dengan menunggu korban keluar rumah untuk menunaikan sholat Subuh. Saat korban keluar, disitulah pelaku masuk dan berupaya untuk menggasak barang berharga milik korban.
Setelah berhasil diringkus, polisi melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan berhasil menyita barang bukti berupa lima ponsel, 3 sepeda motor, 26 gelang emas, 3 BPKB motor, satu BPKB mobil serta uang tunai Rp13 juta.
“Seluruh barang curian sudah dijual pelaku, dan kasus ini kemudian dikembangkan hingga kami berhasil menangkap 8 penadah. Pengakuannya (hasil curian) untuk foya-foya,” jelas Afhi.