Cimahi,bewarajabar.com- Hari Selasa, (25/02/2020) bertempat di Mapolres Cimahi Polda Jabar, Jalan Amir Mahmud No. 333 Kota Cimahi telah dilaksanakan Konferensi Pers perkara persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Adapun TKP dari perkara tersebut di Kp. Babakan Tegallaja Rt 04 Rw 05 Desa Sukatani Kec. Ngamprah Kab. Bandung Barat, dengan pelapor sekaligus korban atas nama Sdri. A T P dan saksi – saksi atas nama Sdri. S K dan Sdri. M R.
Diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga bahwa diketahui identitas tersangka atas nama S Alias Y S alias M Y Bin S, tempat tanggal lahir, Bandung, 1 Januari 1970, Islam, Karyawan Swasta, Kp. Babakan Tegallaja Rt 04 Rw 05 Desa Sukatani Kec. Ngamprah Kab. Bandung Barat.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu1 buah kampak, 1 kayu balok,1 bilah kayu, 1 buah kain spey, 1 buah celana panjang warna hitam, 1 buah buah kaos warna merah,1 buah celana dalam warna putih dan 1 buah bra/bh warna biru muda.
Kabid Humas Polda Jabar mengatakan bahwa Kronologis dari kejadian tersebut, berawal pada tahun 2011 ketika korban masih duduk di bangku kelas 5 SD, pelaku sudah melakukan pencabulan terhadap korban dengan cara meraba – raba payudara dan kemaluannya.
Kemudian setelah korban duduk di bangku SMP, pelaku mulai melakukan persetubuhan terhadap korban hingga korban berusia 20 tahun. Pelaku mengancam terhadap korban dengan cara membawa alat jenis kampak, kayu balok, pisau dan, kayu potong sehingga korban merasa ketakutan. Akhirnya korban tidak kuat dengan perlakuan pelaku, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Upaya yang telah dilakukan pihak Kepolisian terhadap penanganan kasus tersebut, yaitu melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi, melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan melakukan penahanan pada tersangka. (Bully Tarongkeng)**