Bandung, bewarajabar.com — Antisipasi Penyebaran Virus Covid-19, Polsek Bojongloa Kaler Polrestabes Bandung bersama Koramil Bojongloa Kaler melaksanakan Penyemprotan Disinfektan dan Sosialisasi Instruksi Presiden No.6 Tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Virus Covid-19.
Dalam kegiatan itu juga dilaksanakan pembagian masker dan pengawasan penerapan Protokol Kesehatan, dengan gerakan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak), dan 1T (Tidak Berkerumun) di wilayah Kecamatan Bojongloa Kaler Kota Bandung, (25/09).
Kegiatan dilaksanakan dalam rangka mencegah penularan virus Covid-19 serta memberikan pemahaman dan membiasakan masyarakat, agar menerapkan Protokol Kesehatan dan Adaptasi Kebiasaan Baru dimasa Pandemi Virus CCovid-19 di lingkungan masing-masing.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Bojongloa Kaler AKBP Apong Wasrun menyampaikan, kegiatan yang dilakukan Polsek Bojongloa Kaler Polrestabes Bandung dalam rangka menjaga kondusifitas serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencegah penyebaran Virus Covid -19.*