Bandung, bewarajabar.com — Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil meminta masyarakat yang akan menggelar resepsi pernikahan di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk memenuhi persyaratan dan tetap menaati protokol kesehatan COVID-19.
Saat izin resepsi pernikahan dilonggarkan karena Provinsi Jabar tidak menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) skala penuh atau parsial dan menggantinya dengan AKB, kecuali wilayah Bodebek (Bogor-Depok-Bekasi).
“Kita harus menyesuaikan diri dan memenuhi persyaratan pernikahan yang disahkan pada saat pandemi COVID-19,” kata Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil– saat membahas resepsi pernikahan yang digelar di salah satu hotel di Kota Bandung secara berani (online) melalui video konferensi dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Sabtu (27/6/20).
Dalam resepsi pernikahan, undangan yang hadir hanya 30 persen sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah Kota Bandung. Sementara undangan lainnya biaa dilihat secara virtual melalui aplikasi.
Selain itu, anak-anak dan lansia tidak diterima menerima pernikahan. Sementara protokol untuk makanan disajikan oleh penyelenggara ke meja undangan dan tidak boleh dalam konsep pesta berdiri.
Kang Emil pun mengapresiasi resepsi pernikahan Avisa Ayuningdias dan M. Farhan ini karena mampu menyesuaikan kondisi pandemi saat ini dan menerapkan protokol kesehatan dengan baik.
Menurut Kang Emil, yang terpenting adalah substansi syariat dari pernikahan yaitu akad nikah. “Hal lain saya kira bisa disesuaikan,” tuturnya.
Terkait undangan yang disetujui hanya 30 persen, Kang Emil berujar adalah undangan yang memilih penerimaan bukan aplikasi restu dan doa dalam merayakaan hari bahagia mempelai.
“Inilah cara baru dalam masa pandemi ini dengan menggunakan teknologi, tidak mengurangi rasa restu kita,” ucap Kang Emil.
Selain diundang, Kang Emil turut memberikan pernikahan kepada Avisa Ayuningdias dan M. Farhan, sementara Wali Kota Bandung. Oded M. Danial hadir menjadi anggota pernikahan.
Lewat tausiahnya, Kang Emil menjelaskan, dalam pandangan Islam pernikahan adalah perjanjian yang sangat agung dan istimewa di mata Allah SWT.
“Ini menandakan perjanjian pernikahan yang biasa, tidak boleh dipermainkan. Harus bisa membahas perjanjian ini Allah saksikan sampai nanti dalam perjalanan harus berjuang keras mempertahankannya,” katanya.



































































Discussion about this post