Bandung, Bewarajabar.com – Terungkap fakta ada 99 lembar cek milik terdakwa yang diberikan kepada saksi (pelapor) yang dicairkan ke rekening milik istrinya (saksi/pelapor).
Sedangkan duit 100 miliar milik saksi diberikan kepada terdakwa melalui transfer, hal itu terurai di sidang sidang kasus penipuan dan penggelapan duit senilai Rp100 miliar yang menyeret pengusaha textile asal Bandung tersebut berinisial MT.
Sidang kasus kasus penipuan dan penggelapan duit senilai Rp100 miliiar dan menyeret nama MT duduk di kursi terdakwa digelar Kamis 21 November 2024 di Pengadilan Negeri Bandung di ruang III dengan agenda pemeriksaan saksi/pelapor yaitu The Siauw Tjhiu (TST).
Pemeriksaan saksi TST di sidang kasus penipuan dan penggelapan duit senilai Rp100 miliar di Pengadilan Negeri Bandung itu lebih mengarah kepada prosedur aliran duit. Dan 99 lembar cek milik terdakwa MT yang telah dicairkan melalui rekening milik istri saksi sebesar Rp101.387.000.000.
Saksi Marah membuat suasana sidang Gaduh
Suasana sidang sempat gaduh akibat saksi terpancing emosi oleh pertanyaan yang disampaikan tim kuasa hukum, majelis hakim yang diketuai Tuty Haryati, SH, MH akhirnya mengambil alih pertanyaan kuasa hukum terdakwa agar ditujukan kepada majelis hakim, dan majelis hakim akan menyampaikannya kembali kepada saksi.
“Stop. Sudah sudah begini saja biar pertanyaan kuasa hukum sampaikan ke majelis hakim nanti majelis hakim akan menyampaikan kepada saksi ini, “kata Ketua Majelis HakimTuty Haryati, SH, MH.
Tanggapan Kuasa Hukum Terdakwa atas 99 Lembar Cek
Sementara itu tim kuasa hukum terdakwa Miming Theniko yang diketuai Dr Yopi Gunawan, S.H., M.H., M.M., C.Med., CTL menanggapi jawaban kesaksian saksi. Menurutnya, pemeriksaan pelopor menyebutkan meminjamkan uang pada terlapor sebesar 100 miliar.
“Tadi sudah saya tanyakan bahwa yang 100 M itu tercantum dalam BAP.”
“Kemudian yang saya tanyakan kembali, apakah yang 100 M itu sudah ada pencairan dari 99 lembar cek. Dan ternyata dalam BAP itu dikatakan sudah dicairkan oleh istri saya (saksi) yang namanya Citrawati. Semuanya dan sudah cair, ” kata Yopi.
Berarti, lanjutnya, dari situ tidak ada hutang lagi. Sesuai dengan dakwaan bahwa duit 100 M tersebut kemudian si pelapor menerima pembayaran dari si terdakwa sebanyak 99 lembar cek. Dan dikatakan oleh si pelapor (saksi) sudah cair pada rekening istrinya sendiri.
“Berarti menurut saya tidak ada utang lagi dalam pemeriksaannya.”
Keberadaan Cek Kosong
Disinggung terkait cek kosong, Yopi menandaskan, itu setelah diperlihatkan oleh jaksa penuntut umum bahwa cek tersebut tahunnnya adalah 2021.
Sedangkan di dalam dakwaan utang terdakwa periodenya adalah 2017 sampai 2018, yaitu April sampai Januari.
“Dan cirus sudah kita counter ya. Tak ada hubungan, jaksa darimana itu.”
“Masa utang 2017 didakwaan itu tapi membuktikan bahwa giro yang tidak cair atau kosong itu 2021. Tapi kita pun akan jelaskan bahwa 2021 itu bukan giro kosong. Tapi giro giro yang harus dikembalikan karena sudah ditukar oleh cek milik Miming sebesar 54 M. Jadi itu sudah tidak ada lagi. Makanya tadi saya lihatkan somasi dari terdakwa bahwa harus mengembalikan 383 cek, yang tidak diserahkan oleh si pelapor,” tandas Yopi.
Pertanyaan Terus Diulang
Di sisi lain, tim jaksa penuntut umum dalam menanggapi suasana sidang atas saksi yang terpancing emosi oleh sejumlah pertanyaan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa mengatakan, adalah hal yang wajar seseorang yang mendekati usia tua jika ditanya sejumlah pertanyaan dan terus berulang tentunya akan terpancing emosi.
“Karena pertanyaan itu terus berulang ulang dan yang sudah ditanyakan kemudian diulang lagi, gitu lo. Paling kalau bertanya kita simpel simpel aja, sih. Buktinya kalau mulai sakit tentunya bisa marah,” kata Jaksa Penuntut Umum, H Sukanda.
Keterangan Saksi Sudah Cukup
Terkait dengan keterangan saksi, lanjut Sukanda, pihaknya mengakui kesaksian saksi sudah jelas ada perbuatan.
“Apakah itu nanti jumlahnya 100 M, nanti ada yang membuktikan. Yang penting ada perbuatan dan kasus penipuannya, itu saja.”
Disinggung atas 99 lembak cek sudah dibayarkan, Sukanda mengatakan, itu akan dibuktikan karena nanti ada dari pihak bank.
“Apakah yang 99 lembar itu memang cair atau belum. Tapi kalau memang sudah cair, jadi tinggal berapa hutangnya. Simpel simpel aja sih sebenarnya.”
“Ternyata dari 99 lembar cek itu dari pihak bank sudah menyatakan cair 50 M, berarti tinggal 50 M lagi kan. Bukan berarti dakwaan di sini 100 M ternyata dituntutanya tak seperti itu, ya nggak. Ternyata perbuatan melawan hukumnya ada gak,” tandasnya.
Disinggung terkait urgensi saksi yang akan dihadirkan pada sidang berikutnya, ia mengatakan, intinya akan sama.
“Kan tadi menyebutkan istrinya yang mendukung perbuatan itu. Bahwa dia memberikan uang kepada Miming, jadi sekelimut itu saja.”
“Adapun nanti kuasa hukum menyatakan uang yang dibayarkan, ya tunjuk ajak nanti di persidangan tinggal berapa. Ya itulah sekarang ia menjalani hukuman pidana kan,” tuturnya.***