Bandung,bewarajabar.com – Sat Narkoba Polrestabes Bandung, mendapati dua pohon ganja, yang di tanam di sebuah kamar, di rumah kontrakan yang berada di kawasan Dago Pakar.
Temuan itu, merupakan pengembangan dari temuan lima linting ganja yang di bawa oleh tiga pria pengunjung Salah satu cafe di jalan Anggrek, saat razia, yang di gelar tim gabungan dari Polrestabes Bandung beserta jajaran satuan TNI, BNN, Satpol PP, Disbudpar, dan Bea Cukai, Jumat (28/2/2020) malam, hingga Sabtu (29/2/2020) dini hari.
Ketiga orang yang diamankan diantaranya berinisial DN yang mengakui lima linting ganja merupakan miliknya. Kemudian BH dan NA.
Di rumah itu, petugas mendapati ada dua pohon ganja, siap panen. Petugas juga mengamankan dua orang lainnya di rumah tersebut.
“Kita kembangkan dari temuan lima linting tadi, kita dapati adanya dua pohon ganja, yang berukuran kurang lebih 10 centimeter,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Irfan Nurmansyah, di lokasi temuan pohon ganja.
Selain menemukan pohon ganja, di rumah itu, Polisi juga amankan dua orang pria lainnya dari pengembangan di rumah, berinisial MS dan FAR. Dari keduannya polisi juga mendapatkan beberapa linting ganja.
Sementara itu, untuk kepemilikan pohon ganja sendiri, diketahui milik BH yang diamankan di cafe sebelumnya. Dua pohon ganja itu, di tanam oleh BH yang merupakan lulusan salah satu perguruan tinggi negeri terkemuka di kota Bandung.
BH mengaku, mempelajari cara menanam ganja melalui internet dan media sosial. Pohon ganjanya, baru berusia dua bulan.
Pohon ganja itu, dikembangbiakan di dalam kamar milik pria berumur 25 tahun itu. Selain pohon ganja, polisi juga dapati cairan serta pupuk, untuk menyuburkan tanaman tersebut.
“Kata dia tidak untuk di edarkan, melainkan di konsumsi sendiri,” ungkapnya.
Irfan mengatakan, pihaknya masih akan mendalami terkait temuan pohon ganja tersebut. (Q’Bull)**