Bandung,bewarajabar.com- Copet berkeliaran di Jalan Asia Afrika Kota Bandung, di tengah meningkatnya wisatawan di Libur Natal 2019 dan Tahun Baru 2020. Polisi meringkusnya setelah menerima laporan dari sejumlah korban.
“Ada empat orang yang kami tangkap dan saat ini berstatus tersangka dan ditahan. Mereka berinisial Dmy, S, Amz dan Ir,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri di Jalan Jawa, Selasa (31/12/2019).
Sejumlah barang hasil curian turut disita dari ke empat pelaku. Mayoritas hasil curian berupa ponsel pintar. Saat ini, barang bukti dalam penguasaan Polisi.
“Yang diamankan 18 unit ponsel pintar beragam merek. Hasil curian para tersangka. Mereka beraksi di kawasan Jalan Asia Afrika, korbannya warga yang berkunjung kesana,” katanya.
Aksi pencopetan di Jalan Asia Afrika, sempat terekam kamera warga dan sempat beredar di media sosial.
“Ada dua laporan polisi yang kami terima dari masyarakat terkait kasus pencopetan ini,” tutur Galih.
Kepada penyidik, mereka beroperasi di Jalan Asia Afrika sejak dua bulan terakhir. Modus operandi komplotan ini, memanfaatkan situasi ramai di kawasan itu. Saat korban lengah menjaga barang berharga miliknya, seperti telepon seluler dan dompet, mereka langsung beraksi.
“Perbuatan mereka sudah menjadi mata pencahariannya, jadi ada dompet dan HP di tas atau saku diambil dengan kecepatan tangan. Sudah terlatih,” ujar Galih.
Setelah pendalaman, DMY dan S alias Tenggo, residivis kasus serupa. Lalu tersangka AMZ berperan sebagai penadah hasil kejahatan dari tersangka Dmy dan Tenggo.
Adapun tersangka Ir, seorang perempuan, warga Kabupaten Tasikmalaya. Dia datang ke Bandung dan bersama ketiga tersangka menjalankan aksinya.
Meski komplotan ini sudah beraksi cukup lama, dilihat dari barang bukti yang banyak, namun, tidak banyak korban yang melaporkan.
“Kasus copet ini sebenarnya seperti fenomena gunung es. Banyak kejadian, namun sedikit yang laporan. Mungkin karena kerugiannya sedikit, akhirnya para korban malas untuk membuat laporan. Padahal kasus ini menjadi atensi publik sebenarnya. Namun dari sekian banyak kejadian, pihaknya baru menerima dua laporan,” kata polisi lulusan Akpol 2001 itu.
Tiga tersangka Dmy, S dan Ir dijerat Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan tersangka Amz, dijerat Pasal 480 KUH Pidana tentang penadah. Mereka terancam pidana penjara di atas 5 tahun. (Bully Tarongkeng)