Bewarajabar.com – Polisi menetapkan selebgram Ayu Thalia sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan anak Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Nicholas Sean.
“Iya benar (tersangka),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo dalam keterangannya, Rabu, 19 Januari 2022.
Dwi menjelaskan pihaknya menetapkan Ayu sebagai tersangka sesuai dengan dua alat bukti yang telah dikantongi penyidik. Dalam kasus ini, Ayu dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Penyidik sendiri telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Ayu Thalia dengan kapasitasnya sebagai tersangka. Pemeriksaan tersebut akan berlangsung pada Kamis (20/1/2022) esok.
“Kita sudah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan untuk tersangka,” jelas Dwi.
Seperti diketahui, Nicholas Sean melaporkan Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara terkait dengan dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut dibuat setelah sebelumnya Ayu melaporkan Sean ke kepolisian atas dugaan penganiayaan. Ayu menyebut dirinya menjadi korban penganiayaan di sebuah showroom mobil di Pluit, Jakarta Utara.
Kendati demikian, polisi kemudian menghentikan penyelidikan terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut lantaran tidak menemukan unsur pidana didalamnya.