Bewarajabar.com – Hadfana Firdaus, Pria yang sebelumnya viral karena aksinya menendang sesajen di lokasi erupsi gunung Semeru kini resmi jadi tersangka. Hal tersebut ditetapkan oleh Polda Jawa Timur, berdasarkan dilansir dari kompas.com, Jumat (14/1/2022)
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko menyebutkan, bahwa Pria tersebut dikenakan pasal 156 dan pasal 158 KUHP tentang penghinaan terhadap golongan tertentu. Beliau menambahkan bahwa dengan pasal tersebut tersangka terancam hukuman penjara selama 4 tahun.
“HF kita tetapkan tersangka, dijerat pasal 156 dan pasal 158 KUHP, Ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” ucap Kabid Humas Polda Jatim tersebut.
Sementara itu, Hafdan selaku tersangka telah meminta maaf dan mengakui bahwa apa yang dia lakukan telah menyinggung masyarakat lain. Dia pun berharap perbuatannya akan dimaafkan.
“Seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai, kiranya apa yang kami lakukan dalam video itu dapat menyinggung perasaan saudara kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya,” ujar Hadfana, dikutip dari kompas.com.
Penangkapan Hafdan dilaksanakan oleh Polda Jatim yang bekerja sama dengan Polda DIY. Hafdan sendiri ditangkap di Kabupaten Bantul, DIY pada hari kamis (13/1/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kombes Pol Yuliyanto selaku Kabid Humas Polda DIY menyampaikan, bahwasanya pelaku penendangan sesajen tersebut tidak melakukan perlawanan saat ditangkap, dan polisi sempat melakukan introgasi di Polsek Banguntapan.
Pada saat diamankan tidak ada perlawanan. Yang bersangkutan diamankan di area kecamatan Banguntapan kurang lebih jam 23.00 WIB. Kemudian di bawa ke Polsek Banguntapan untuk di interogasi awal, selanjutnya dibawa ke Polda Jatim,” kata Kombes Pol Yuliyanto dalam keterangan resminya, Jumat (14/1/2022).
Saat ini, Hafdan selaku tersangka sudah berada di Polda Jawim dan akan dibawa ke Mapolres Lumajang untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.
“Saya perjalanan ke sana (Polda Jatim), akan dibawa ke Mapolres Lumajang” kata Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Utomo.