Bewarajabar.com – Kebijakan Pemerintah dalam rencana menghapus Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium dan pertalite mulai 2022 menjadi perhatian publik dalam kebijakan tersebut.
Pemerintah dengan adanya Rencana kebijakan tersebut untuk mengurangi emisi karbon di Indonesia dengan menggunakan bahan bakar yang memiliki RON 91.
Rencana tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) No. Itu termasuk dalam Ordonansi Baku Mutu Emisi P20 / Menlhk / Setjen / Kum1 / 3/2017 dan direkomendasikan untuk penjualan BBM dengan research octane number (RON) 91.
Dilansir kompas.com, meski demikian, Nicke Widyawati sebagai Direktur PT Pertamina (Persero), menegaskan sejauh ini belum ada kebijakan untuk menghilangkan BBM jenis pertamina.
“Tidak ada kebijakan hari ini yang untuk menghapuskan pertalite, itu tidak ada. Jadi ini kembali lagi kita ingin lebih ke edukasi masyarakat, karna nanti kita akan merasakan sama-sama manfaat dari program langit biru ini,” kata Nicke di Istana Wapres seperti dikutip dari Kanal Youtube Wakil Presiden RI yang diunggah, Selasa (28/12/2021).
Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 31 Desember 2021, terdapat poin penegasan bahwa BBM jenis Premium dengan Research Octane Number (RON) 88 masih dapat didistribusikan ke seluruh Indonesia.
Pada Pasal 3 ayat 2 yang mengalami perubahan. Awalnya, sebelum diubah, pemerintah menetapkan bahan Premium dapat didistribusikan di seluruh wilayah Indonesia, kecuali di wilayah Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali.
Namun, kini pemerintah memastikan bahwa distribusi Premium masih bisa dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, tanpa terkecuali.
Berikut perubahan aturan yang dibuat oleh Pemerintah:
Pasal 3
(1) Jenis BBM tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a terdiri atas minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil).
(2) Jenis BBM khusus penugasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b merupakan BBM jenis bensin (gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan.
(4) Menteri dapat menetapkan perubahan jenis BBM khusus penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan hasil rapat koordinasl yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
(5) Jenis BBM umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf c terdiri atas seluruh jenis BBM di luar jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a dan huruf b.
Kemudian, Perpres Nomor 117 juga mengatur adanya dua pasal baru, yakni pasal 21B dan pasal 21C yang ditambahkan di antara pasal 21A dan pasal 22. Rinciannya adalah sebagai berikut:
Pasal 21B
(1) Dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis bensin (gasoline) RON 88 yang merupakan 50 persen dari volume jenis bensin (gasoline) RON 90 yang disediakan dan didistribusikan oleh badan usaha penerima penugasan diberlakukan sebagai jenis BBM khusus penugasan sejak 1 Juni 2021 sampai dengan ditetapkan oleh menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).
(2) Formula harga dasar, harga indeks pasar, dan harga jual eceran bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagai komponen bahan bakar minyak pembentuk jenis bensin (gasoline) RON 90 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagai jenis BBM khusus penugasan.
(3) Badan pengatur melakukan verifikasi volume jenis BBM khusus penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pemeriksaan dan/atau review perhitungan volume jenis BBM khusus penugasan jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh auditor yang berwenang.
(6) Kebijakan pembayaran kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan negara.
(7) Badan pengatur menetapkan Penugasan kepada badan usaha penerima penugasan untuk penyediaan dan pendistribusian jenis BBM khusus penugasan.
Pasal 21C
Menteri menyusun dan menetapkan peta jalan bahan bakar minyak yang bersih dan ramah lingkungan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.