Info Bpjs Ketenagakerjaan – Memahami Isi UU No. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional – Banyak para penerima Bpjs Ketenagakerjaan gagal di cairkan JHT-nya hari itu juga walaupun sudah memenuhi syarat yaitu 1 bulan sehabis keluar dari daerah kerja alasannya terbentur oleh UU No. 40 tahun 2004 dan seakan akan pihak Bpjs Ketenagakerjaan kesanya bersembunyi di balik Undang Undang. Belum lagi peraturan perusahaan daerah bekerja tidak ada singkronisasai antara aturan perusahaan dan aturan Bpjs Ketenagakerjaan, secara umum persyratan pencairan JHT gampang saja yang sanggup anda baca di sini: Syarat Pengambilan JHT Bpjs Ketenagakerjaan yang tidak tercantum tapi wajib di lampirkan yaitu pakelaring yang mungkin tiap pekerja memilikai lebih dari 1 alasannya sistem kotrak kerja yang sudah habis dan dilarang sementara, lalu masuk lagi dan memperbarui masa kerja satu tahun kedepan di perusahaan semula atau daerah lain.
Disini saya akan menggaris bawahi Kutipan dari sebuah pertanyaan di bawah ini..
Pertanyaan:
“Mengapa pencairan diwajibkan memperlihatkan paklaring, saya mempunyai 3 kartu, salah satu perusahaan tidak mau memperlihatkan paklaring, apa ada uu ketenagakerjaan yang mewajibkan tunjangan paklaring? Karena setahu saya hal tersebut tidak wajib. Apakah ada solusi dari BPJS ketenagakerjaan?
Jawaban dari Bpjs Ketenagakerjaan,
Hal tersebut terdapat pada peraturan yang kami lampirkan, semoga sanggup dibaca dengan seksama, dipahami dan dipenuhi sebagai persyaratan dalam mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) Solusinya, lengkapi persyaratan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. BPJS Ketenagakerjaan di audit setiap tahun oleh instansi pemerintahan (BPK, OJK dan KPK) serta akuntan publik dalam melakukan amanat peraturan perundangan yang berlaku termasuk menjalankan amanat dalam mendapatkan pengajuan klaim dari peserta.
Disinilah para pekerja terbentur oleh 2 aturan antara perusahaan dan sistem Bpjs Ketenagakerjaan. Sebagian perusahaan ada yang tidak mau memperlihatkan pakelaring, sehingga para pekerja tidak mendapatkan dana JHT sepenuhnya, seharusnya ada mediasi antara Bpjs Ketenagakerjaan dengan perusahaan bekas daerah ia bekerja dan singkronisasi peraturan
Pertanyaan,
Sebagai forum yang mengatasnamakan “sosial” Bpjs Ketenagakerjaan tidak memberrikan kepada kami solusi yang valid dan tidak melihat pertimbangan” lain demi mempermudah kami, para pekerja yang kehilangan pekerjan dalam mencairkan “Tabungan” kami.
Jawaban Bpjs Ketenagakerjaan,
Dalam hal ini, sanggup kami sampaikan mengenai prinsip-prinsip Jaminan Sosial : (dapat dilihat pada UU No. 40 Tahun 2004 pasal 4)
• Kegotong-royongan
• Nirlaba
• Keterbukaan
• Kehati-hatian
• Akuntabilitas
• Portabilitas
• Kepesertaan bersifat wajib
• Dana amanat, dan
• Hasil pengembangan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan kegiatan dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta
Semoga sanggup dipahami, dimengerti dalam memahami makna “sosial” pada pelaksanaan “Jaminan Sosial”
* Untuk memahami UU No. 40 tahun 2004 sanggup anda download dan baca disini :
Download UU No. 40 Tahun 2004. Pdf
* Untuk memahami peraturan dan persyaratan pengambilan JHT anda harus memahami peraturan mentri ketenagakerjaan nomer 19 tahun 2015 silakan download filenya di sini:
* Peraturan mentri ketenagakerjaan nomer 19 tahun 2015.Pdf
Kalau seorang karyawan pabrik membaca UU atau peraturan mentri sudah dipastikan akan tambah pusing, seorang pekarja hanya menginginkan dana JHT yang selama ini dipotang tiap bualan yang merupakan haknya igin secepatnya cair dan sanggup untuk modal kerja itu saja…