Wali Kota Bandung, Oded M. Danial kembali mengeluarkan surat edaran terkait penanganan pandemi Covid-19. Surat Edaran (SE) Wali Kota Bandung Nomor 443/SE.036-Dinkes tertanggal 27 Maret 2020 merupakan kelanjutan dari SE Wali Kota Bandung Nomor 443/SE.030 Dinkes tanggal 14 Maret 2020 tentang hal yang sama.

Pada SE Nomor 443/SE.036-Dinkes, wali kota mengeluarkan 16 poin kebijakan untuk penanganan pandemi Covid-19. Isi surat edaran tersebut tidak jauh berbeda dengan surat sebelumnya, namun ada penekanan pada poin pelayanan yang dilakukan oleh perangkat daerah.