Kab. Bandung, BewaraJabar — Anggaran Dana Perimbangan Desa (ADPD) jangan hanya digunakan untuk infrastruktur. Dana desa dan ADPD bisa digunakan untuk mengembangkan Badan Usaha Milik Desa (BumDes).
Hal itu dikatakan Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Sugianto, saat di konfirmasi, Kamis (20/1).
Politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) itu mengatakan anggaran desa harus dikembangkan sehingga bisa memberikan pemasukan untuk Pendapatan Asli Desa (PADes).
Salah satu contohnya, lanjut Sugianto, Pemerintah Desa dapat menggunakan dana desa dan ADPD untuk mengembangkan BumDes.
“Dengan mereka mendapat DD atau ADPD mereka bisa mengembangkan uang itu, bukan jadi mati uang itu, bukan hanya jadi infrastruktur, tapi uang itu berkembang, tahun ini investasi dia selanjutnya dapat royalti,” kata Sugianto yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung.
“Dari alokasi yang disampaikan dari ADPD, masuk ke BumDes,” ujarnya.
Dikatakan Sugianto, salah satu contoh BumDes yang dikelola oleh Pemerintah Desa adalah objek wisata yang ada di Desa Mekarjaya, yaitu adalah tempat wisata yang dikelola oleh masyarakat dibawah bimbingan pemerintah desa. Jadi, pemerintah desa memberikan intervensi dalam hal anggaran.
“Hal itu sangat bagus, jadi ada semacam BumDes yang dikelola, otomatis ketika ada pendapatan jadi PADes. Desa melakukan investasi untuk pembukaan jalan, membuat spot selfie, warung, kemudian ada pendapatan, masuk ke kas desa, PADes. Desa seperti ini yang betul-betul diharapkan,” jelas Sugianto.
Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bandung, saat ini sudah terbentuk 270 BumDes terdiri dari dua BumDes kategori maju, 129 BumDes kategori berkembang, 139 BumDes Pemula, lima BumDes bersama, dua BumDes berbadan hukum, 74 BumDes terdaftar KemendesPDTT, dan 194 BumDes belum terdaftar.
Sugianto juga mengaku telah mendapatkan keluhan dari masyarakat tentang pengendalian dan penataan lingkungan. Masyarakat tidak ingin wilayahnya mengalami bencana banjir atau banjir bandang.
“Kalau sesuai dengan tupoksi kami, bagaimana kami mengendalikan tata ruang, ini korelasinya, tata ruang yang kita bina ini betul-betul harus memberikan sebuah jaminan terhadap kelestarian lingkungan,” tutur Sugianto.
Dikatakan Sugianto, DPRD Kabupaten Bandung telah membentuk pansus untuk membahas aturan tentang jaminan terhadap kelestarian lingkungan tersebut. Saat ini masih dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
“Baru dibahas di pansus, produknya itu berita acara dulu, lalu dievaluasi oleh gubernur dan Kementerian ATR. Kalau ada koreksi, maka dibahas lagi oleh DPRD dan pansus, baru menjadi perda,” tandasnya.