Bewarajabar.com – Belakangan ini, beredar sebuah video yang menunjukan pengendara motor ditilang polisi karena mengawal ambulans. Video tersebut pun viral dan menjadi perbincangan hangat di kalangan publik.
Diketahui, video tersebut diunggah di akun TikTok @sennulvc pada Jumat, 17 Desember 2021 lalu. Dalam video itu terlihat seorang polisi yang menilang dan menanyakan alasan pengendara motor tersebut mengawal ambulans.
Polisi itu juga menanyakan terkait kewenangan pria tersebut dalam mengawal mobil ambulans.
“Apa tujuan anda mengawal ambulans tadi? Membantu memberikan jalan? Memberikan pengawalan maksudnya? Punya kewenangan enggak kamu tentang pengawalan ambulans?,” tanya polisi itu.
Atas tindakan pengendara motor tersebut, polisi itu kemudian menjelaskan terkait aturan dan sanksi yang akan didapat si pengendara motor.
Ia menjelaskan bahwa melakukan pengawalan hanya bisa dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan, dalam hal ini pihak kepolisian.
“Saya jelaskan, anda sudah melanggar pasal 69. Saya ulangi pasal 12 undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, di mana kewenangan tentang pengawalan adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berhak mengawal ada Kepolisian Negeri Republik Indonesia,” jelasnya.
Maka dari itu, apa yang dilakukan pengendara tersebut merupakan pelanggaran yang tak semestinya dilakukan oleh warga sipil.
Tak hanya tilang, menurutnya, warga sipil yang berupaya mengawal ambulans juga bisa terancam hukuman pidana.
“Jadi kalangan sipil, warga sipil tidak punya kewenangan melakukan pengawalan. Anda sudah menyalahi aturan kewenangan. Kalau anda masih memaksakan pengawalan itu anda akan dikenakan pidana,” pungas polisi tersebut.