Bewarajabar | Bandung – Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., bersama Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menghadiri kegiatan Jaksa Masuk Pesantren (JMP), di Pondok Pesantren Mahasiswa Minhajul Haq, Kota Bandung, Sabtu, (25/2/2023).
Dalam sambutannya, Edwin Senjaya menyambut baik hadirnya kegiatan JMP ini, karena meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum bagi mahasiswa dan santri yang menjadi peserta kegiatan penyuluhan hukum.
Selain itu juga program ini membentuk karakter mahasiswa dan santri sebagai pionir kesadaran hukum bagi masyarakat di sekitarnya masing-masing.
“Tentunya kami di DPRD Kota Bandung sangat mengapresiasi hadirnya kegiatan yang sangat luar biasa ini. Karena selain memberikan penyuluhan hukum kepada para pelajar, mahasiswa, dan para santri, namun juga bertujuan meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat,” ujarnya.
Menurut Edwin, dengan kegiatan ini pun ada harapan yang ingin dicapai, yakni mencetak mahasiswa yang sekaligus mubaligh, dan mubaligh sekaligus mahasiswa.
Artinya para mahasiswa dan santri di sini mendapatkan pembekalan bukan hanya tentang ilmu agama saja, namun juga kompetisi lainnya yang dapat bermanfaat bagi dirinya dan orang-orang di sekitarnya kelak.
“Tentunya kita semua menginginkan menjadi alim ulama ya, tapi tidak semua mampu jadi alim ulama, karena untuk menjadi ulama, itu adalah orang-orang yang harus berilmu, dan memahami sanad keilmuan. Artinya kompetensi keilmuan dan keimanannya harus lebih baik dari yang lain,” ucapnya.
Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung itu pun menjelaskan, bahwa setiap muslim harus mampu menjadi seorang mubaligh, yang dapat mengajak dan menyebarkan kebaikan serta mencegah perbuatan mungkar.
Bahkan, perintah tersebut tercantum di dalam Al-Qur’an, Surat Ali Imran ayat 104 yang dalam terjemahannya berbunyi “Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.”
Dari surat Ali Imran 104 itu, ia melanjutkan, dapat dipahami bahwa apapun profesi yang dijalani oleh setiap muslim hendaknya kemampuannya tersebut dapat digunakan sebagai jalan dakwah.
“Oleh karena itu, saya berharap dari pondok pesantren mahasiswa ini ada mahasiswa – mahasiswa atau santri yang nantinya akan menjadi akademisi, tapi akademisi yang bukan hanya sebagai profesi, tapi juga mubaligh yang dapat digunakan untuk berdakwah. Hal ini lah yang akan membuat Islam semakin kuat,” ucapnya.
Selain itu, Edwin pun menuturkan berdasarkan data sensus penduduk dari Badan Pusat Statistik RI tahun 2020, bahwa 53,4 persen penduduk Indonesia adalah usia kategori generasi milenial dan generasi Z.
Tantangan bangsa Indonesia ke depan adalah menghadapi era bonus demografi. Situasi ini menjadi sebuah keuntungan bagi Indonesia apabila penduduknya terutama masyarakat yang berada di usia produktifnya adalah pribadi-pribadi yang unggul, bertakwa kepada Allah, cerdas, berkualitas, memiliki kompetensi dan semangat juang untuk terus membangun negeri.
Namun, era tersebut akan menjadi malapetaka bagi Indonesia, apabila masyarakatnya justru mengalami situasi sebaliknya.
Maka dari itu peran mahasiswa dan generasi milenial juga generasi Z sebagai agent of change, haruslah mampu terus mengasah kompetensinya sebelum masa itu tiba.
“Sebagai agent of change, para generasi muda harus memiliki sifat kritis, tapi kritis yang membangun dan memiliki dampak kebermanfaatan secara luas. Jadi ini adalah tugas dan tanggung jawab kita bersama untuk membangun negeri, dan mewujudkan Indonesia Emas Tahun 2045,” ujarnya.
Edwin juga berharap kegiatan ini dapat terus berjalan secara berkesinambungan, yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bukan hanya bagi para mahasiswa dan santri untuk lebih sadar hukum.
Namun juga para jaksa dan penegak hukum lainnya yang dapat terus menjadi pribadi-pribadi yang senantiasa beriman dan bertaqwa, serta menyebarkan kebaikan di jalur dakwah.*