Sumedang,bewarajabar.com- Bertempat di halaman mapolres Sumedang, telah di laksanakan konferensi pers tentang kasus pencurian dengan pemberatan roda dua dan kasus pencurian dengan kekerasan, dipimpin langsung oleh kapolres Sumedang AKBP Dwi Indra Laksmana S.I.K., M.S.I., didampingi kasat Reskrim AKP Yanto Slamet , Kasubag humas AKP Dedi Juhana dan Kanit Reskrim Polsek. Senin (06/01/2020).
Adapun jumlah pelaku ada 5 (Lima) Orang, 3 (Tiga) orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) F (di bawah umur), IS, dan UR. Sedangkan 2 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), I (di bawah umur) dan NL.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menyampaikan, bahwa Barang Bukti yang diamankan antara lain 1 unit roda empat Merk Daihatsu Xenia, 11 Unit R-2 dari berbagai merk dan type , 1 buah anak kunci palsu, 1 buah kunci leter Y ukuran 8mm,10mm dan 12mm, 1 buah tas selendang warna hitam, 2 buah handphone. 1 bilah Pisau Lipat, Uang tunai sebesar Rp. 30.000 ,- dan 1 buah tas selendang warna hitam merk Wellbrush.
Kabid Humas Polda Jabar juga mengatakan, Pasal yang diberikan kepada tersangka tindak pidana Curat, adalah Pasal 363 Ayat (1) KUH Pidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Pasal 365 Ayat (1) KUH Pidana, kepada tersangka tindak pidana Curas, ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(Bully Tarongkeng)