Bandung, Bewarajabar.com – Polisi dari Kepolisian Resor Kota Bandung menggerebek sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai markas telemarketing Judi Online (Judol) di Jalan Muara Indah, Kelurahan Situsaeur, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, pada Kamis, 21 November 2024.
Penggerebekan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas mencolok yang berlangsung di rumah nomor 29.
Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil menangkap lima orang yang terdiri dari satu pria dan empat wanita dalam sebuah penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Bandung, Kombes Budi Sartono.
Terungkap bahwa kantor tersebut memiliki omzet yang cukup menggiurkan, berkisar antara Rp300 juta hingga Rp500 juta per bulan, menunjukkan betapa menguntungkannya aktivitas HARAM yang dijalankan tersebut.
Di dalam rumah yang dijadikan markas Judi Online, aparat menemukan sekitar 50 meja yang disusun khusus untuk keperluan admin, dengan sekat-sekat yang memisahkan setiap ruang kerja, menciptakan suasana yang terorganisir.
Meja-meja tersebut dipenuhi dengan perangkat komputer, dokumen, serta peralatan lainnya yang menunjang kegiatan operasi telemarketing judi online yang mereka jalankan.
Penataan yang rapi dan profesional ini menambah kesan bahwa mereka menjalankan bisnis yang serius, meskipun di balik itu ada aktivitas yang melanggar hukum.
Kombes Budi Sartono dan timnya juga menemukan sejumlah barang bukti yang mendukung dugaan tersebut, sehingga penggerebekan ini menjadi langkah awal dalam mengusut lebih lanjut jaringan yang mungkin lebih besar.
Para tersangka langsung diamankan polisi dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik Sat Reskrim Polrestabes Bandung.