Bandung, Bewarajabar.com — Sidang kasus penggelapan dana investasi tekstil senilai Rp 100 miliar dengan terdakwa pengusaha Miming Theniko (MT) menguak fakta mengejutkan. Fakta baru dari kesaksian Martin Theniko di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (19/12/2024), mengungkap modus manipulasi keuangan yang diduga dilakukan oleh pelapor, The Siauw Thjiu.
Dalam persidangan, Martin Theniko, adik kandung terdakwa, mengungkap pola manipulasi keuangan yang melibatkan perputaran uang dari rekening PT Sinar Runnerindo ke rekening Miming Theniko (MT). Pola tersebut bertujuan menciptakan ilusi performa keuangan perusahaan yang baik di mata bank.
“Pelapor mentransfer uang Rp 1 miliar dari rekening PT Sinar Runnerindo ke rekening MT. Beberapa jam kemudian, pelapor mencairkan uang tersebut menggunakan cek atas nama MT ke rekening milik The Siauw Thjiu, Tjidriawaty (istri pelapor), Budiman Halim, dan PT Jaya Mulya Raya,” ungkap Martin di hadapan majelis hakim.
Perputaran Uang Mencapai Rp 1,3 Triliun
Martin menjelaskan bahwa pola peminjaman rekening dan fasilitas cek tersebut terjadi secara berulang sejak 2015 hingga 2021. Selama periode tersebut, transaksi keluar-masuk di rekening MT mencapai Rp 1,338 triliun, sementara dana yang dicairkan kembali ke rekening The Siauw Thjiu dan pihak terkait mencapai Rp 1,375 triliun.
Artinya, ada selisih Rp 36 miliar yang sebenarnya diambil dari dana milik MT.
“Dari tahun 2017 hingga 2018, jumlah transaksi dari PT Sinar Runnerindo ke rekening MT mencapai Rp 100 miliar. Namun, fakta menunjukkan bahwa uang milik MT yang diambil oleh The Siauw Thjiu mencapai Rp 1 miliar,” ujar Martin.
Modus Baru, Pinjam Rekening Atas Nama Adik Terdakwa
Pada 2020, pola manipulasi semakin berkembang. The Siauw Thjiu meminta agar MT juga meminjamkan rekening dan fasilitas cek atas nama Martin Theniko. Martin mengakui bahwa ia setuju karena niatnya hanya membantu.
Namun, modus operandi tetap sama. Uang dari PT Sinar Runnerindo ditransfer ke rekening Martin, lalu dicairkan oleh pelapor menggunakan cek yang telah dipinjam dari Martin. Salah satu pengungkapan paling mencengangkan adalah adanya penggunaan 385 lembar cek atas nama Martin Theniko dengan total pencairan mencapai Rp 54 miliar.
“Itu semua transaksi bodong. Uang masuk dan keluar hanya diputar-putar ke rekening The Siauw Thjiu, istrinya Tjidriawaty, Budiman Halim, dan PT Jaya Mulya Raya agar bank tidak curiga,” tegas Martin.
Kuasa Hukum Bongkar Bukti Manipulasi
Kuasa Hukum Miming Theniko,
Dr. Yopi Gunawan, SH, MH, MM, mengungkap bahwa dari 2017 hingga 2020, The Siauw Thjiu menggunakan lebih dari 4.600 lembar cek atas nama Martin dan pihak terkait dengan nilai transaksi mencapai Rp 1,3 triliun.
“Tujuannya jelas, membuat seolah-olah perputaran rekening PT Sinar Runnerindo terlihat aktif dan sehat di mata bank. Bahkan, ada dua cek atas nama Michael Theniko senilai Rp 125 juta dan Rp 150 juta yang dicairkan oleh pelapor pada November 2021. Padahal, cek tersebut telah diganti dengan cek atas nama Martin dengan nominal yang sama,” ungkap Yopi.
Yopi menambahkan bahwa MT telah meminta pengembalian semua cek yang telah diganti, namun hingga kini pelapor The Siauw Thjiu belum mengembalikan cek-cek tersebut. Bahkan, MT telah melayangkan somasi kepada The Siauw Thjiu, tetapi belum ada respons.
Dugaan Niat Jahat dan Upaya Kriminalisasi Terdakwa
Martin menegaskan bahwa The Siauw Thjiu memiliki niat jahat sejak awal. “Terdakwa MT tidak pernah berutang atau berinvestasi dengan pelapor. Rekening berikut fasilitas cek hanya dipinjam untuk memperbaiki performa keuangan perusahaan pelapor dan langsung ditarik kembali beberapa jam kemudian,” jelas Martin.
Fakta ini mengindikasikan bahwa Miming Theniko hanya membantu The Siauw Thjiu dalam memperbaiki performa keuangan perusahaannya, namun justru dilaporkan atas tuduhan penggelapan.
Agenda Sidang Berikutnya: Hadirkan Saksi Kunci
Sidang kasus ini akan dilanjutkan pada 9 Januari 2024 dengan agenda menghadirkan saksi kunci, yaitu Tjindriawaty Halim, Komisaris PT Sinar Runnerindo dan istri dari The Siauw Thjiu. Fakta yang terungkap dalam persidangan menyebutkan bahwa Tjindriawaty juga mencairkan cek-cek tersebut ke rekening pribadinya.
Sidang kasus penggelapan dana investasi tekstil Rp 100 miliar ini semakin panas. Fakta-fakta yang diungkapkan saksi Martin Theniko menunjukkan adanya pola manipulasi perputaran rekening oleh pelapor The Siauw Thjiu.
Transaksi senilai Rp 1,3 triliun dari tahun 2015 hingga 2021, penggunaan 385 cek senilai Rp 54 miliar, serta dugaan pengelabuan performa rekening perusahaan menjadi bukti kuat bahwa terdakwa Miming Theniko diduga menjadi korban upaya kriminalisasi.
Sidang berikutnya akan menghadirkan saksi kunci, Tjindriawaty Halim, yang diduga turut mencairkan cek-cek tersebut ke rekening pribadinya. Publik menanti fakta baru yang mungkin akan terungkap dalam persidangan mendatang.***