Majalengka,bewarajabar.com – Dua Pelaku sindikat jual beli satwa yang dilindungi berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Majalengka Polda Jabar, Satwa-satwa tersebut oleh para pelaku dijual melalui akun media sosial, Selasa (25/02/2020).
Petugas Bekerjasama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Sat Reskrim Polres Majalengka berhasil amankan 2 (Dua) satwa yang dilindungi diantaranya 1 (Satu) Jenis Kucing Hutan (Prionailurus bengalensis) dan 1 (Satu) Jenis Alap-alap Jambul (Accipiter Trivirgatus).
Diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga bahwa dua tersangka tersebut dengan sengaja mencari dan menangkap satwa yang dilindungi, kemudian dipelihara lalu diperjual belikan melalu akun media sosial dengan cara COD (Cas On Delivery) Ucap Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP Wafdan Muttaqin.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga mengatakan, dua sindikat ini dibekuk oleh Sat Reskrim Polres Majalengka dengan tempat dan waktu yang berbeda, dimana AS (43) penjual Kucing Hutan berhasil dibekuk pada hari Jumat, 21 Februari 2020 di tempat kediamannya Kecamatan Panyingkiran. Sedangkan AS (28) Penjual Alap-alap Jambul, ditangkap hari Senin 24 Februari 2020 saat COD di depan bekas Pabrik Gula Kadipaten.
Kabid Humas Polda Jabar sangat menyayangkan karena hal itu merugikan negara. Atas kejadian tersebut negara dirugikan adanya Perjual-belian satwa yang dilindungi.
” Kedua tersangka dijerat Pasal 21 ayat 2 Huruf (a) jo Pasal 40 ayat 2 Undang-undang RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan ekosistem serta tersangka diancam 5 Tahun Penjara,” Tegas AKBP Bismo. (Bully Tarongkeng)**