Bandung, Bewarajabar.com – DPRD Kota Bandung melalui Panitia Khusus (Pansus) 14tengah membahas Raperda Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual.
Ketua Pansus 14, Dr. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap peraturan hukum, termasuk perda, harus disusun dengan aturan yang jelas dan pasti, tanpa celah interpretasi yang dapat menurunkan nilai hukum karena kondisi khusus.
“Dalam hukum, segala sesuatunya harus tegas. Segala hal yang bertentangan perlu dijelaskan agar tidak terjadi degradasi nilai hukum karena keadaan spesial,” ujar Radea.
Ia menjelaskan prinsip hukum pidana yang membedakan antara alasan pembenar(menghapus tindak pidana) dan alasan pemaaf (menghapus pertanggungjawaban pidana), misalnya daya paksa, pembelaan terpaksa, atau ketidakmampuan bertanggung jawab akibat kondisi psikis tertentu.
Prinsip ini menjadi pertimbangan dalam mengatur perilaku seksual menyimpang yang dipengaruhi kondisi psikis, namun tidak mengubah hukum umum yang berlaku.
“Tujuan hukum bukan hanya menindak pelanggar, tetapi juga menjaga ketentraman, ketertiban, serta mencegah perilaku menyimpang agar tidak terulang,” tegasnya. Radea juga mengutip pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Yusril Ihza Mahendra, bahwa perilaku penyimpangan seksual dan LGBT merupakan ancaman serius bagi generasi muda.
Raperda ini dirancang untuk melindungi masyarakat dari dampak negatifperilaku seksual berisiko, baik fisik, mental, maupun sosial.
Susunan keanggotaan Pansus 14 DPRD Kota Bandung:
Ketua: Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H.
Wakil Ketua: Dr. Uung Tanuwidjaya, S.E., M.M.
Anggota:
1. drg. Susi Sulastri
2. Elton Agus Marjan, S.E.
3. Agus Hermawan, S.A.P.
4. Muhammad Reza Panglima Ulung
5. Nina Fitriana, S.IP., M.IP.
6. Dr. Agung Firmansyah Sumantri, dr., SpPd., KHOM., MMRS., FINASIM.
7. Indri Rindani
8. Muhamad Syahlevi Erwin Apandi
9. Yoel Yosaphat, S.T.





































































Discussion about this post