Jadi kalau ada satu desa yang ditutup, semua tidak boleh ada yang kemana-mana kecuali untuk urusan jual beli pangan atau emergency kesehatan.
Bandung, Bewarajabar.com – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengizinkan kepala daerah 27 kabupaten/kota lakukan Karantina Wilayah Parsial (KWP) atau penutupan wilayah untuk tingkat RT, RW, desa, kelurahan, hingga tkecamatan, jika terdapat penyebaran COVID-19 yang cukup masif.
“Saya sudah memberikan izin kepada kota/kabupaten untuk melakukan karantina wilayah parsial bila situasinya memburuk, jadi tidak ada istilah lockdown tapi gunakan kata karantina wilayah parsial,” kata Ridwan Kamil dalam konferensi pers di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Senin (30/3/20).
Sementara karantina parsial dalam skala kota, kabupaten, maupun provinsi harus dilakukan atas izin Presiden Republik Indonesia (RI) sesuai Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Karantina parsial tidak boleh di level kota, kabupaten, atau provinsi tanpa seizin presiden. Yang dibolehkan adalah karantina parsial jadi menutup sebuah RT, RW, desa, atau kelurahan hingga maksimal kecamatan, diperbolehkan jika daerah itu memberikan situasi ada penyebaran yang cukup masif,” tutur Kang Emil.
Kang Emil pun menegaskan, apabila KWP di tingkat RT, RW, desa, atau kelurahan hingga maksimal kecamatan dilakukan, maka tidak boleh ada pergerakan massa kecuali untuk dua hal yaitu pergerakan logistik dan kesehatan.
“Jadi kalau ada satu desa yang ditutup, semua tidak boleh ada yang kemana-mana kecuali untuk urusan jual beli pangan atau emergency kesehatan. Untuk pendistribusian pangan diserahkan kepada kepala daerah masing-masing, termasuk (skenario) terburuk disiapkan dapur umum,” kata Kang Emil.
Jabar sendiri saat ini tengah melakukan simulasi KWP di salah satu kecamatan di Kota Sukabumi karena terdapat lonjakan orang positif COVID-19 dari hasil rapid test.
Dari 22 rapid test yang dilakukan di 27 kabupaten/kota se-Jabar itu, terdapat 300 orang yang dinyatakan positif virus SARS-CoV-2 dan paling banyak berasal dari Kota Sukabumi.
Kang Emil memastikan, Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jabar akan kembali melakukan tes kedua menggunakan swab metode Polymerase Chain Reaction (PCR) kepada 300 orang tersebut.
“Mereka akan dites kedua menggunakan PCR atau swab untuk lebih memastikan jangan sampai ada yang false positive, jadi (300-an orang) ini belum bisa kita laporkan ke pemerintah pusat,” ujar Kang Emil.
“Dan paling besar, diluar dugaan kami paling banyak yaitu ada di Kota Sukabumi, dari seluruh kota/kabupaten di Jabar. Inilah pentingnya rapid test jadi ketahuan peta persebarannya,” tambahnya.
Adapun dari data Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jawa Barat (PIKOBAR) hingga Senin (30/3) pukul 18:30 WIB, terdapat 149 orang positif COVID-19 di Jabar. Selain itu, terdapat 660 Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang masih dalam proses pengawasan serta 5.293 Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang terus dipantau.
“Kami paling masif melakukan rapid test. Sebanyak lebih dari 22 ribu alat rapid test sudah disebar ke 27 daerah dan masih terus berlangsung (tes). Dari 22 ribu itu dilakukan tes secara door to door di fasilitas kesehatan dan drive-thru,” kata Kang Emil.
Karantina Wilayah di Daerah Adalah Bentuk Diskresi
Sementara itu, guru besar Universitas Katolik Parahyangan Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf, S.H., M.H. mengatakan, semua pihak harus mendukung Karantina Wilayah Parsial (KWP), termasuk di Jabar, jika penanganan COVID-19 dibutuhkan secara cepat.
Sambil menunggu Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengimplementasikan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Asep menilai kebijakan atau inisiatif daerah itu merupakan bentuk quick response dan emergency response.
“Jadi inisiatif daerah menurut saya bagus karena kita tidak bisa hanya menunggu itu (PP), itu pun harus dipahami, dilaksanakan, dilihat dari konteks daerah masing-masing. Jadi ketika daerah sudah melihat (masalah) secara real, ada inisiatif untuk melakukan KWP,” ucap Asep di Kota Bandung, Senin (30/3).
“Dalam hukum namanya diskresi, kaitan dengan kebijakan yang dibuat untuk melindungi masyarakat. Jika daerah, misalnya Jabar, sudah melihat ada kondisi yang real bahwa harus segera dilakukan karantina wilayah, itu tidak apa-apa sebagai tindakan yang responsif dan sangat cepat. Nanti ketika PP keluar, baru disesuaikan,” ujarnya.
Adapun dalam UU. No 6/2018 disebutkan, Karantina Wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah Pintu Masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
Asep menjelaskan, KWP dalam skala provinsi artinya tidak semua kabupaten/kota di Jabar melakukan karantina wilayah. Dalam konteks kabupaten/kota, KWP yang dimaksud dengan parsial artinya hanya dilakukan di beberapa titik, baik itu RT, RW, desa, kelurahan, maupun kecamatan.
Dirinya pun menegaskan, kebijakan KWP di daerah harus dilakukan berdasarkan data. “Nah, jadi penting betul dalam undang-undang tersebut disebutkan adanya rapid assessment terhadap lokasi, sebaran, kondisi kesehatan masyarakat, sarana-prasarana yang tersedia, hingga potensi penularan,” ucap Asep.
“Ketika rapid assessment atau kajian cepat sudah dilakukan dan ada data, maka dilakukanlah kebijakan. Jadi tidak ada masalah ketika kita buat KWP asal ada datanya.”
Jika KWP dilakukan, Asep mengingatkan, terdapat empat aspek yang harus dikaitkan dengan kebijakan tersebut. Pertama adalah memastikan kesehatan menjadi prioritas utama. “Dalam arti petugasnya, perlindungan, tempat penampungan, hingga alat kesehatan. Jadi alokasi anggaran juga harus lebih banyak untuk kesehatan,” ujarnya.
“Kedua, ketika ada kebijakan menutup, maka ada kewajiban pemerintah untuk penyediaan ekonomi dalam hal ini sembako. Jadi ketersediaan pangan ini minimal makanan yang bisa dikonsumsi sehari-hari itu harus tersedia,” kata Asep.
Ketiga, lanjutnya, terkait aspek sosial, budaya, dan keagamaan. Asep berujar, pemerintah harus memastikan tidak boleh ada kegiatan yang mengumpulkan orang banyak bersama-sama di satu tempat, termasuk ibadah di masjid dan gereja.
“Keempat, aspek wewenang pemerintahan. Artinya ada regulasi, ada aparatur penegak hukum, dan ada sanksi yang dikenakan agar masyarakat tidak melanggar. Kalau diabaikan, sama saja penutupan ini tidak ada artinya,” tutur Asep.
“KWP ini harus diapresiasi, harus didukung semua pihak. Jika masih ada kekurangan itu wajar, kita perbaiki. Semua demi kesehatan warganya. Ekonomi bisa diperbaiki, tapi nyawa tidak bisa diulang. Pastikan orientasi semuanya ini demi menjaga kesehatan, keamanan, dan kenyamanan masyarakat,” tutupnya. *