Musi Rawas, Bewarajabar.com — Masih terngiang ditelinga, kasus replanting kelapa sawit di Desa Tegalsari, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera selatan, makin terbuka menyusul video youtube (25/08/20) yang lalu dengan judul “Indikasi Penyimpangan dan Pembodohan Petani Replanting Sawit Desa Tegalsari” menjadi viral di kalangan jurnalis.
Dalam benak mereka, menanam atau berkebun sawit yang dibiayai oleh pemerintah, kisaran alokasi dananya per hektar mencapai Rp25 juta, sehingga sangat menggiurkan petani.
Terlebih sosialisasinya dilakukan oleh pengurus KUD dan Pemerintah Desa di setiap hajatan perkawinan. Akibatnya, program ini banyak diminati petani. Siapa sih yang tidak mau menanam sawit yang dibiayai pemerintah.??
Ternyata, sesuai temuan tim yang datang ke Desa SP 5, Tegal Sari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, bukanlah petani sawit. Melainkan alih fungsi dari tanaman karet ke kelapa sawit.
Lantas, apakah boleh alih fungsi karet ke Kelapa Sawit? “Sesuai dengan peraturan tidak bisa,” tegas Host berkaca mata minus itu.
Sebab, sesuai dengan aturan, syarat replanting kelapa sawit itu khusus bagi pemilik kebun sawit tapi usia sawitnya di atas 25 tahun. Pemilik kebun sawit tapi tidak produktif, bibit sawitnya tidak baik, atau sawitnya ditanam asal-asalan. Hal ini mendapat reaksi keras dari ketua LSM Suara Rakyat Reformasi (SRR) Hardi Japar, sudah melaporkan ke APH (24/05), juga berjanji akan menindak tegas dugaan korupsi pada kegiatan tersebut sesuai dengan fakta dan temuan investigasinya.
Terbukti, belum lama ini Hardi Japar dan kawan-kawan mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di Palembang, menyampaikan dokumen-dokumen penting hasil temuan dugaan korupsi pada kegiatan replanting alih fungsi lahan seluas 614 hektar anggaran mencapai Rp18.420.000.000
Hardi Japar selaku ketua LSM SRR meminta kepada penegak hukum pusat, provinsi, khususnya penegak hukum di wilayah kab. Musi Rawas yang mendapatkan delegasi laporan ataupun tembusan agar dapat menidaklanjuti secara serius dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
kegiatan “REPLANTING” TA. 2019/2020 beberapa KUD di kecamatan kab. Musi Rawas yang telah menjadi konsumsi publik dan banyak kejanggalan yang diduga dilakukan oleh para oknum-oknum yang telah di cantum pada surat laporan.
“Tentunya kami LSM SRR Sumsel tak tinggal diam terhadap oknum-oknum pihak pelaksana keuangan Negara, melakukan kecurangan dan menyalahgunakan wewenang, maka dari itu kami akan usut sampai ke akar-akarnya, dan biar tahu benang merahnya dalam perihal tersebut. Yang mana atas ulah oknum melakukan kecurangan/korupsi bukan hanya Negara/Daerah yang dirugi, justru dapat menambah kemiskinan berkepanjangan terhadap masyarakat kabupaten Musi Rawas,” pungkas Hardi Japar. (Tim/ED)