Bandung, Bewarajabar.com — Anggota Komisi II DPRD Jabar Faizal Hafan Farid menyatakan, kebijakan impor beras mungkin sebagai turunan dari disahkannya UU Cipta Kerja (Ciptaker).
Dia menyebutkan, dalam UU tersebut mengenai pengadaan stok barang tidak lagi diatur dalam penanganan, penanggulangan, dan perencanaan yang strategis.
Faizal menyatakan itu sebagai reaksi atas adanya rencana Kementerian Perdagangan impor beras sebanyak 1,5 juta ton. Impor beras tersebut dinyatakan untuk menjaga ketersediaan stok dan stabilisasi harga.
Namun rencana tersebut dinyatakan sejumlah pihak tidak berpihak kepada petani. Alasanya, produksi beras saat ini diprediksi melimpah, sebab dari Maret hingga Mei memasuki musim panen.
Disebutkan Faizal, saat ini kebijakan mengenai impor menjadi sangat bebas. Karenanya, kebijakan impor beras bisa jadi atas desakan dari pengusaha ataupun kondisi keinginan tertentu dari pihak terkait.
Kecuali itu, lanjut Faizal, persoalan beras nasional sebenarnya telah ditangani Badan Urusan Logistik (Bulog). Bahkan, Direktur Utama Perum Bulog, Budi Waseso menyampaikan stok beras akibat impor sebelumnya masih tersedia sekitar 900 ribu ton.