Jumat, 31 Maret 2023
  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • TNI – Polri
  • Ekbis
  • Infotainment
  • Ragam
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • TNI – Polri
  • Ekbis
  • Infotainment
  • Ragam
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Angkutan Umum Tetap Beroperasi Asalkan Masih Di Wilayah Bandung Raya

Admin 001 by Admin 001
26 April 2020
0
Angkutan Umum Tetap Beroperasi Asalkan Masih Di Wilayah Bandung Raya

Angkutan Umum Tetap Beroperasi Asalkan Masih Di Wilayah Bandung Raya

Share on FacebookShare on Twitter

Bandung bewarajabar.com — Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, E.M. Ricky Gustiadi memastikan, angkutan umum masih bisa beroperasi selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) asalkan trayeknya wilayah Bandung Raya.

“Untuk di dalam kota tidak ada masalah tidak perlu ada putar balik atau pembatasan-pembatasan. Justru ada pengecuallian ada dari instansi, BUMN, ataupun industri strategis dan instansi lainnya yang diperbolehkan beroperasi selama PSBB,” tegas Ricky usai mengikuti rapat secara daring bersama Dishub Provinsi Jawa Barat pada Jumat (24/4/2020).

Pada rapat tersebut dibahas tentang Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idulfitri 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tersebut mengatur larangan sementara penggunaan transportasi selama masa mudik Idulfitri 1441 Hijriah, baik itu transportasi darat, laut, udara serta perkeretaapian.

Larangan sementara tersebut berlaku mulai 24 April–31 Mei 2020. Apabila pandemi virus corona tak kunjung mereda, masa pelarangan bisa diperpanjang oleh Menteri Perhubungan.

Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 juga menegaskan larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat untuk sarana transportasi dengan tujuan keluar dan masuk wilayah yang sudah memberlakukan PSBB, zona merah penyebaran Covid19, dan aglomerasi yang telah ditetapkan sebagai wilayah PSBB.

“Kita hanya melakukan pembatasan jam operasional saja di terminal itu mulai pukul 06.00 WIB sampai 18.00 WIB. Terus pembatasan kapasitas tidak boleh lebih dari 50 persen dan dengan penumpang yang harus tetap menjaga jarak untuk tempat duduknya,” terangnya.

Ricky memaparkan, terkait status Bandung Raya yang sudah menggulirkan PSBB, maka dengan adanya Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tersebut pelarangan angkutan transportasi dilakukan di kabupaten kota lain yang berbatasan dengan luar kawasan Bandung Raya. Yakni di Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi ataupun Kabupaten Sumedang.

“Yang tidak boleh itu di perbatasan Bandung Raya, jadi misalkan dari arah Jakarta akan ke Bandung itu disekatnya di Padalarang Kabupaten Bandung Barat. Atau dari Majalengka itu disekat Kabupaten Sumedang. Jadi batas-batas kota aglomerasi Bandung Raya, bukan di kita,” katanya.

Ricky menyatakan, untuk lebih detail pelaksanakaan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tersebut akan diatur lebih jelas oleh Pemerintah Provinsi.

“Nanti provinsi yang akan mengatur melalui edarannya, mungkin dalam bentuk Pergub,” ungkapnya. **

Previous Post

PSBB Bandung Raya Bakal Diperketat Agar Memperoleh Hasil Maksimal

Next Post

FERRY Curtis, Menciptakan Lagu “Pulanglah Ke Rumah” Untuk Membantu Pemerintah Memerangi Virus Corona

Admin 001

Admin 001

Related Posts

MK Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers
Berita Terkini

Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers

1 September 2022
bank bjb Optimistis Kinerja Kredit Tetap Tumbuh Capai Target
Berita Terkini

bank bjb Optimistis Kinerja Kredit Tetap Tumbuh Capai Target

15 Agustus 2022
Yuk Mengenal Sejarah Kebun Binatang Bandung
Berita Terkini

Yuk Mengenal Sejarah Kebun Binatang Bandung

5 Agustus 2022
Wow! 2 Gelar Juara Diborong Kecamatan Coblong dalam Lomba Senam Kreasi & Fun Robic PERWOSI Kota Bandung
Berita Terkini

Wow! 2 Gelar Juara Diborong Kecamatan Coblong dalam Lomba Senam Kreasi & Fun Robic PERWOSI Kota Bandung

1 Agustus 2022
Yuk Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 31 Agustus
Berita Terkini

Yuk Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 31 Agustus

20 Juli 2022
Gerobak Baca dan Klik Terbukti Tingkatkan Minat Baca Warga Kota Bandung
Berita Terkini

Gerobak Baca dan Klik Terbukti Tingkatkan Minat Baca Warga Kota Bandung

8 Juli 2022
Next Post
FERRY Curtis, Menciptakan Lagu “Pulanglah Ke Rumah” Untuk Membantu Pemerintah Memerangi Virus Corona

FERRY Curtis, Menciptakan Lagu “Pulanglah Ke Rumah” Untuk Membantu Pemerintah Memerangi Virus Corona

Comment

Bewarajabar.com

Copyright © 2023 Bewarajabar.com . All Rights Reserved

Portal Berita Online Jawa Barat Terpercaya

  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • TNI – Polri
  • Ekbis
  • Infotainment
  • Ragam
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2023 Bewarajabar.com . All Rights Reserved