Jumat, 31 Maret 2023
  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • TNI – Polri
  • Ekbis
  • Infotainment
  • Ragam
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • TNI – Polri
  • Ekbis
  • Infotainment
  • Ragam
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Regional

Bartholomeous Toto Resmi Praperadilankan KPK

Admin 001 by Admin 001
28 November 2019
0
Bartholomeous Toto Resmi Praperadilankan KPK

Bartholomeous Toto Resmi Praperadilankan KPK

Share on FacebookShare on Twitter

Bartholomeous Toto Resmi Praperadilankan KPKBANDUNG, BEWARAJABAR.COM – Mantan Presid‎en Direktur (Presdir) PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto (BTO) yang menjadi tersangka suap proyek perizinan Meikarta mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan yang di ajukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, karena klainnya Bartholomeus Toto, diyakini tidak bersalah dan tidak pernah melakukan penyuapan terhadap mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah sebesar Rp. 10,5 Miliar sebagaimana yang dituduhkannya.

Berdasarkan berkas surat pengajuan praperadilan yang diterima kuasa hukum Bartholomeus Toto, Supriyadi, berkas gugatan diterima Panitera PN Jaksel pada 27 November 2019 dengan nomor perkara 151/Pid.Pra/2019/PN Jaksel. “Gugatan pra peradilannya sudah kami ajukan ke PN Jakarta Selatan. Sudah diterima Panitera. Tapi untuk sidangnya belum dijadwalkan,” tutur Supriyadi via ponselnya, Rabu (27/11/2019).

Bartholomeous Toto Resmi Praperadilankan KPK

Praperadilan diatur di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan bisa diajukan oleh tersangka. Praperadilan adalah untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan hingga penyitaan serta sah atau tidak nya SP3.

Dikatakan, Supriyadi, praperadilan diajukan karena pihaknya merasa ada hal yang mengganjal dalam penetapan kliennya sebagai tersangka. Termasuk saat KPK melakukan penahanan. “Kami mengajukan praperadilan karena penetapan tersangka hanya berdasarkan satu alat bukti,” tegas Supriyadi.

Penetapan Bartholomeus Toto sebagai tersangka bermula dari pernyataan Kepala Divisi Land and Ackuisition PT Lippo Group, Edi Dwi Soesianto, pada persidangan beberapa waktu lalu. Saat itu Edi menyebut Bartholomeus menerima uang Rp 10,5 miliar dari sekretaris Toto, Melda Peni Lestari.

Pemberian uang itu disebut Edi, sepengetahuan Bartholomeus Toto. Dalam persidangan, Edi bahkan menyampaikan jika penyerahan uang dilakukan di helipad PT Lippo Cikarang. Uang itu kemudian diberikan secara bertahap pada Bupati Bekasi pada Juni, Juli, Agustus, September, November 2017 dan Januari 2018.

“Tapi di persidangan, baik Melda dan Toto membantah telah memberikan uang itu ke Edi Dwi Soesianto. Artinya, kesaksian pemberian uang Rp 10,5 miliar itu tidak ‎disertai alat bukti pendukung lain,” kata Supriyadi. (*)

Tags: Bartholomeous Toto Resmi Praperadilankan KPKEdi Dwi SoesiantoKepala Divisi Land and Ackuisition PT Lippo GroupKomisi Pemberantasan KorupsiKPKMantan Presid‎en Direktur PT Lippo Cikarang
Previous Post

Kapolda Jabar : Seorang Muslim Jangan Pendendam

Next Post

Polsek Cidadap Berhasil Ungkap Markus Sekolah

Admin 001

Admin 001

Related Posts

Ketua DPRD Jabar Taufik Hidayat Banyak disebut Masyarakat Tidak Pernah Lakukan Reses, Benarkan Demikian?
Regional

Ketua DPRD Jabar Taufik Hidayat Banyak disebut Masyarakat Tidak Pernah Lakukan Reses, Benarkan Demikian?

30 Maret 2023
Camat Kiaracondong Dampingi Gubernur Jabar Sidak Harga Pangan di Pasar Kiaracondong
Regional

Camat Kiaracondong Dampingi Gubernur Jabar Sidak Harga Pangan di Pasar Kiaracondong

29 Maret 2023
Anggota Dewan Diduga Banyak yang Mangkir saat Reses?
Regional

Anggota Dewan Diduga Banyak yang Mangkir saat Reses?

28 Maret 2023
Bupati Bandung Kembali Melaksanakan Rembug Bedas di Kantor Desa Sadu
Regional

Bupati Bandung Kembali Melaksanakan Rembug Bedas di Kantor Desa Sadu

27 Maret 2023
Bidang Kelautan DKP Jabar Hadiri Rapat Kerja Komite 1 DPD RI
Regional

Bidang Kelautan DKP Jabar Hadiri Rapat Kerja Komite 1 DPD RI

27 Maret 2023
Bupati Bandung Kembali Meninjau Kesiapan Stadion Si Jalak Harupat untuk Piala Dunia U-20
Regional

Bupati Bandung Kembali Meninjau Kesiapan Stadion Si Jalak Harupat untuk Piala Dunia U-20

27 Maret 2023
Next Post
Polsek Cidadap Berhasil Ungkap Markus Sekolah

Polsek Cidadap Berhasil Ungkap Markus Sekolah

Comment

Bewarajabar.com

Copyright © 2023 Bewarajabar.com . All Rights Reserved

Portal Berita Online Jawa Barat Terpercaya

  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • TNI – Polri
  • Ekbis
  • Infotainment
  • Ragam
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2023 Bewarajabar.com . All Rights Reserved