Garut, Bewara Jabar – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut dengan tegas menyatakan bahwa 14 oknum pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut telah terlibat secara sah dan meyakinkan dalam pelanggaran netralitas dalam pemilu.
“Hasil pemeriksaan kami menunjukkan bahwa mereka melanggar peraturan perundang-undangan lainnya, dan hal tersebut diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu Garut berdasarkan kajian yang dilakukan,” kata Ketua Bawaslu Garut, Ahmad Nurul Syahid, dalam rilisnya pada Selasa (23/1/2024).
Ahmad menjelaskan bahwa ke-14 oknum Satpol PP melanggar Surat Edaran MenPanRB Nomor 01 Tahun 2023, yang mengatur Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
“Dalam SE tersebut, setiap PPNPN wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh serta intervensi golongan manapun, termasuk peserta pemilu,” ungkapnya, merujuk pada peraturan yang dilanggar oleh oknum Satpol PP.
Ahmad menambahkan bahwa dalam proses penanganan pelanggaran, ke-14 oknum Satpol PP terbukti tidak bersikap netral.
Mereka membuat video berdurasi 19 detik yang jelas mengarah kepada keberpihakan terhadap salah satu peserta pemilu, Calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
“Oleh karena itu, atas pelanggaran tersebut, tindak lanjut dan sanksi terhadap ke-14 orang yang terlibat berdasarkan SE 01/2023 Huruf E angka 2 huruf e, yakni dikenakan sanksi secara bertingkat sampai dengan pemutusan hubungan kerja antara instansi pemerintah yang berkaitan dengan PPNPN sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja tahunan antar keduanya,” tuturnya dengan tegas.
Ahmad juga merinci bahwa pelanggaran netralitas PPNPN diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Dia menyebut SKB tersebut adalah antara Ketua Bawaslu Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, dan Kepala Komisi Aparatur Sipil Negara Tahun 2022.
“Dalam SKB tersebut, ASN dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta Pemilu atau Pemilihan, baik sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Juga dilarang membuat keputusan/tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan peserta Pemilu atau Pemilihan baik sebelum, selama, dan sesudah,” imbuhnya.
Ahmad Nurul Syahid menegaskan bahwa berdasarkan temuan tersebut, Bawaslu Garut merekomendasikan tindak lanjut dan sanksi kepada 14 orang Satpol PP kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan/atau Pejabat yang Berwenang (PyB).
Rekomendasi ini ditujukan kepada Sekda Kabupaten Garut dan ditembuskan kepada BKD Kabupaten Garut serta Kasatpol PP Kabupaten Garut untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
“Bawaslu Garut bersama Sentra Gakkumdu telah melakukan penanganan pelanggaran atas dua laporan dugaan pelanggaran netralitas oleh 14 oknum Satpol PP yang terregistrasi tanggal 3 dan tanggal 4 Januari 2024, yang sekaligus merupakan temuan yang terregistrasi tanggal 5 Januari 2024,” paparnya.
Beberapa hasil kajian juga dilaporkan, mencakup Pasal 280 (3) UU 7/2017 Tentang Pemilu dan Pasal 283 ayat 1 UU 7/2017 tentang Pemilu, yang menjadi dasar pertimbangan dalam memutuskan status PPNPN untuk ke-14 oknum Satpol PP.
Lebih lanjut, Ahmad Nurul Syahid menyebutkan bahwa status PPNPN bagi ke-14 oknum Satpol PP mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Np 156/PMK.05/2019.
Mereka dikategorikan sebagai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) dan Tenaga Kerja Sukarelawan (TKS) yang mendapatkan gaji/honor serta seragam dinas dari APBD Kabupaten Garut, sehingga dapat diklasifikasikan sebagai PPN.