Bewarajabar | Bandung – Seiring dengan semakin tingginya tuntutan masyarakat terhadap peningkatan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh pemerintah, data kependudukan menjadi salah satu modal untuk memenuhi tuntutan masyarakat tersebut.
Hal ini selaras dengan Undang- Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Sesuai dengan pasal 58 bahwa data kependudukan Kementerian Dalam Negeri digunakan untuk semua keperluan diantaranya untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi dan penegakan hukum serta pencegahan kriminal.
Sebagai bentuk implementasi dari Permendagri No. 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan, sampai dengan saat ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung telah melakukan perjanjian kerjasama pemanfaatan NIK, data kependudukan dan KTP elektronik dengan 75 lembaga pengguna yang terdiri dari 59 Perangkat Daerah serta 16 Badan Hukum Indonesia dengan menggunakan tiga metode akses, yakni Web Service sesuai/tidak sesuai, Web Portal dan Card Reader.
Penandatanganan naskah perjanjian kerjasama dan petunjuk teknis tentang pemanfaatan NIK, data kependudukan dan KTP elektronik ini diselenggarakan sebagai bentuk tindak lanjut dari surat persetujuan Ditjen Dukcapil Kemendagri RI atas permohonan lembaga pengguna yang:
1. Berubah nomenklatur sehingga perlu mendapatkan izin ulang
2. Penyesuaian metode akses
3. Perpanjangan masa PKS
4. Perangkat Daerah yang menggenapi capaian 100 persen pemanfaatan data kependudukan di
Kota Bandung yaitu Sekertariat Daerah Kota Bandung dan Sekertariat DPRD Kota Bandung. Tercapainya perjanjian kerja sama pemanfaatan data dengan seluruh Perangkat Daerah di Kota Bandung juga merupakan tindak lanjut dari rekomendasi DPRD Kota Bandung terhadap LKPJ Wali Kota Bandung tahun anggaran 2021 bahwa Disdukcapil Kota Bandung harus melakukan sinkronisasi akses data kependudukan dengan seluruh Perangkat Daerah di Kota Bandung terkait melalui kerja sama pemanfaatan data kependudukan.
Sebagai instansi yang terus melakukan inovasi, Disdukcapil Kota Bandung memperkenalkan sebuah metode sosialisasi administrasi kependudukan melalui media yang tidak biasa, yakni melalui lagu dengan dibentuknya vocal group yang diberi nama GISA Harmoni Kota Bandung.
Dengan dibentuknya vocal group ini diharapkan mampu menjadi media sosialisasi yang lebih mudah
diterima oleh masyarakat.