Bewarajabar.com – Kasus yang terjadi antara mantan sepasang kekasih Gaga Muhammad dan mendiang Laura Anna telah mendapatkan putusan hakim.
Saat ini Gaga Muhammad dilaporkan telah dijatuhi vonis selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan penjara atas perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mantan kekasihnya, Laura Anna.
Dilanisr dari liputan6.com adapun vonis ini berdasarkan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, akibat terbukti atas kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan kendaraan bermotor, hingga korban luka berat.
“Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum,” tutur Hakim Ketua Lingga Setiawan saat bacakan amar putusan di PN Jakarta Timur dikutip dari liputan6.com.
Dalam pokok perkara ini, Gaga Muhammad didakwa atas kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna mengalami cidera saraf tulang belakang pada Desember 2019 lalu.
Vonis majelis hakim pada Gaga ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp10 juta.
Selain itu, JPU juga meminta SIM A (Surat Izin Mengemudi) Gaga dikembalikan. Terkait vonis Gaga Muhammad ini, pihak terdakwa mengatakan ia akan pikir-pikir dulu. Atas vonis ini, Gaga Muhammad dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Usai sidang, di hadapan para jurnalis, Fachmi Bachmid membuka wacana mengajukan banding.
“Artinya, kami punya waktu tujuh hari untuk mengambil sikap apakah banding atau tidak. Tapi, besar kemungkinan kami akan mengajukan banding,” kata Fachmi Bachmid.
Jika rencana banding dieksekusi, Fachmi Bachmid akan menyorot sejumlah fakta persidangan soal dugaan kelalaian yang menyebabkan orang lain celaka dan atau meninggal dunia.
“Ada dua kejadian yang sampai saat ini, masih saya berpendapat bahwa ada kelalaian di kilometer 70 yang menyebabkan kecelakaan. Ada kejadian juga di rumah sakit. Nanti kita lihat,” tuturnya.