Bandung, Bewarajabar.com – Pimpinan DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., menegaskan bahwa pembangunan Kota Bandung tidak dapat dilakukan secara parsial dan harus dibangun melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan, khususnya antara DPRD dan Pemerintah Kota Bandung. Hal tersebut disampaikan saat membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Buahbatu Tahun 2026, Rabu, 4 Februari 2026.
Edwin Senjaya, yang akrab disapa Kang Edwin, menekankan bahwa keberhasilan pembangunan Kota Bandung sangat bergantung pada kolaborasi antarlembaga. Menurutnya, DPRD dan Pemerintah Kota harus berjalan seiring agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
“Pembangunan Kota Bandung membutuhkan sinergi dan kolaborasi yang kuat. DPRD dan Pemerintah Kota harus berjalan seiring agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Edwin.
Musrenbang Kecamatan Buahbatu tersebut digelar dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Bandung Tahun 2027. Kegiatan berlangsung di Aula Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Barat.
Hadir dalam kegiatan tersebut Anggota DPRD Kota Bandung dari daerah pemilihan 4, H. Andri Rusmana, S.Pd.I., M.A.P., Camat Buahbatu Edi Junaidi, S.IP., M.M., para lurah, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Buahbatu.
Edwin menjelaskan bahwa Musrenbang memiliki dasar hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional hingga Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta aturan turunannya.
Dalam kesempatan tersebut, Edwin juga menyoroti pentingnya keadilan dalam penetapan pagu indikatif anggaran di tingkat kewilayahan. Ia menilai selama ini masih terdapat kecenderungan penyamaan alokasi anggaran tanpa mempertimbangkan kondisi riil masing-masing kelurahan.
“Pagu indikatif jangan dipukul rata. Harus disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Ada kelurahan dengan jumlah penduduk dan persoalan yang jauh lebih besar, tentu kebutuhannya juga berbeda,” katanya.
Ia mencontohkan salah satu kelurahan di Kecamatan Buahbatu yang memiliki tingkat permasalahan sosial cukup tinggi, termasuk kasus stunting, namun belum diimbangi dengan alokasi anggaran yang proporsional.
Edwin menegaskan bahwa perencanaan pembangunan harus memandang kota sebagai entitas yang hidup dan terus berkembang. Oleh karena itu, kebijakan publik yang diambil harus tepat sasaran dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, kebijakan publik merupakan rangkaian keputusan dan tindakan pemerintah untuk mengatasi persoalan publik yang berdampak luas dan mengikat masyarakat secara umum.
Meski mengakui adanya keterbatasan anggaran daerah pada tahun 2026 akibat kebijakan efisiensi dan pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat, Edwin berharap seluruh pemangku kepentingan tetap mengawal hasil Musrenbang.
Ia menegaskan komitmen DPRD Kota Bandung untuk terus memperjuangkan pembangunan yang adil dan berkelanjutan.
“Insyaallah, DPRD Kota Bandung akan terus bersama-sama memperjuangkan kesejahteraan masyarakat Kecamatan Buahbatu dan Kota Bandung secara keseluruhan,” tuturnya.










































































Discussion about this post