BANDUNG, bewarajabar.com — Empat kota / kabupaten (kokab) di Jawa Barat (Jabar) yaitu Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Bogor, termasuk dalam 13 Daerah Tertib Ukur (DTU) di Indonesia tahun ini dengan predikat Sangat Memuaskan.
Penetapan DTU ini berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 1.441 Tahun 2019 tentang Penetapan Daerah Tertib Ukur Tahun 2019.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat menemani Menteri Perdagangan (Mendag) Republik Indonesia (RI) Agus Suparmanto meresmikan Daerah dan Pasar Tertib Ukur di The Trans Luxury Hotel, Kota Bandung, Jumat (20/12/19), mengatakan demikian Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar bangga karena empat daerahnya menerima DTU dengan predikat Sangat Memuaskan.
Hal tersebut, lanjut Emil –begitu gubernur disapa, bisa memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam bertransaksi.
“Kami berharap dengan adanya penghargaan daerah tertib ukur dan pasar tertib ukur bisa menjamin rasa aman dan nyaman dari warga di Indonesia dan saya berbangga hari ini ada empat daerah kami mendapat apresiasi,” ucap Emil.
“Intinya secara relatif rakyat di kota / kabupaten (di Jabar) ini aman dan tenang dalam bertransaksi,” tambahnya.
Emil pun menjelaskan, secara statistik tingkat pertumbuhan ekonomi Jabar sangat baik, berada di kisaran 5,6-5,8 persen. “Dengan jumlah penduduk hampir 50 juta, jumlah penduduk yang banyak, melakukan kegiatan perdagangan, banyak bepergian juga, sehingga wisatawan luar biasa rata-rata per tahun 50 juta wisatawan, ingin wisatawan lokal regional,” katanya.
Selain itu, Emil juga mengatakan bahwa pihaknya sedang meningkatkan potensi perdagangan online, serta mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penguatan ekonomi kelas menengah.
“Kemudian perdagangan online ini sangat besar, khusus di daerah-daerah perkotaan. Dimana perdagangan online ini juga merupakan salah satu gangguan digital yang sedang kita maksimalkan, ”kata Emil.
“Dan hampir 90 persen perdagangan kita di UMKM. Jadi, jika provinsi yang paling besar UMKM-nya adalah Jawa Barat. Kenapa Karena dengan ekonomi kelas menengah ini kita melihat pertumbuhan ekonomi berbanding lurus dengan jumlah penduduk, ”tuturnya.
Mendag Agus Suparmanto mengatakan itu sementara, tujuan dari peresmian daerah dan pasar tertib mengukur ini adalah untuk memberikan perlindungan konsumen dan meningkatkan kepercayaan bagi para pelaku usaha.
“Dan sebagai penggerak pertumbuhan dan daya saing ekonomi, serta persaingan kemakmuran rakyat yang berkeadilan,” kata Agus.
Menurut Agus, tertib ukur akan membantu meningkatkan kualitas produk dalam negeri, terutama UMKM dalam bertransaksi di pasar. Selain itu, lanjut Agus, peresmian daerah dan pasar tertib mengukur juga sebagai upaya Kementerian Perdagangan RI dalam mendorong konsumen agar lebih cerdas dalam melihat dan membeli produk barang yang diinginkan.
“Pasar juga kita perlu untuk mengukur, sehingga konsumen lebih cerdas. Kalau membeli sesuatu benar-benar ngga timbangannya, kemudian apa yang dia (konsumen) bayar sesuai dengan apa yang diterima, ”ucap Agus.
“Inilah tugas kita untuk menertibkan dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap usaha di pasar-pasar,” imbuhnya.
Seperti 13 DTU di Indonesia pada tahun ini, termasuk empat daerah dari Jabar, sebagai berikut: Kota Samarinda (dengan predikat Sangat Memuaskan), Kota Pariaman (Sangat Memuaskan), Kabupaten Bandung Barat (Sangat Memuaskan), Kabupaten Bandung (Sangat Memuaskan), Kota Bogor (Sangat Memuaskan), dan Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Sangat Memuaskan).
Kemudian Kota Bandung (Sangat Memuaskan), Kabupaten Tangerang (Sangat Memuaskan), Kabupaten Serdang Bedagai (Sangat Memuaskan), Kota Kendari (Sangat Memuaskan), Kabupaten Rembang (Sangat Memuaskan), Kabupaten Pasuruan (Sangat Memuaskan), dan Kabupaten Buru Selatan (Memuaskan) ).
Hingga 2019, telah terbentuk sebanyak 41 DTU atau sekitar 7,9 persen dari jumlah total 514 kota / kabupaten yang ada di Indonesia. Totalnya, telah terbentuk 54 DTU atau sekitar 10,5 persen dari jumlah kota / kabupaten di seluruh penjuru Tanah Air.
Sementara untuk pasar tertib ukur, hingga 2019 telah ada 390 pasar, terdiri dari 234 pasar disetujui dari 91 kota / kabupaten dan 156 pasar dari 13 DTU. Secara keseluruhan, pada tahun 2019 telah terbentuk 1,621 pasar tertib di 34 provinsi atau sekitar 9,99 persen dari jumlah total 16,213 pasar di seluruh Indonesia. (*)