Kabupaten Bandung, Bewarajabar.com – Sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana MT di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A atas Putusan Mahkamah Agung RI No. 1023 K/Pid/ 2024 tanggal 16 Juli 2024 jo Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung No.1062/Pid.B/2023/PN.Blb Tanggal 3 April 2024, kembali digelar pada 18 Desember 2024 dengan agenda menghadirkan ahli dan saksi.
Pada sidang Peninjauan Kembali terpidana MT di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A, yang diketuai hakim Dwi Sugianto saksi yang dihadirkan adalah ahli hukum pidana Dr. Hery Firmansyah, SH., Aff.WM, M.Hum, MPA, CMLC. serta saksi fakta Erick Miming Theniko.
Pemaparan Ahli di Persidangan
Pada persidangan tersebut saksi ahli mengungkapkan bahwa hal ini yang kami ihtiarkan dalam pengajuan Peninjauan Kembali ini untuk memberikan hak sepenuhnya kepada pihak terpidana atau ahli warisnya. “Dalam hal ini, pengajuan Peninjauan Kembali ada dasar hukumnya yang harus dipenuhi, termasuk dasar pengajuannya adalah Novum.”
“Saya melihat dalam pengajuan PKnya sudah tepat sasaran, baik itu novum maupun bukti baru serta kekhilafan atau kekeliruan hakim yang nyata ataupun ada pertentangan dengan keputusan sebelumnya,” kata Dr. Hery Firmansyah.
Pihaknya berharap, Hakim Agung bisa menilai secara bijak dan hasilnya menguntungkan terpidana yang mendambakan keadilan. Di sisi lain pada pemaparan di persidangan ahli menyebutkan, bahwa kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum membuat pemohon (terdakwa) yang sebelumnya diputus bebas, namun munculnya kasasi dari jaksa penuntut umum maka terdakwa divonis 1 tahun penjara. Di sini, kata ahli, semua bidang telah memiliki jobnya masing-masing tidak lantas berbaur dengan hal diluar jobnya.
Bekerja Sesuai Job
“Jadi jaksa harus bekerja sesuai dengan koridornya, dalam hal ini tidak serta merta mengajukan kasasi dari putusan majelis hakim dari bebas kemudian divonis 1 tahun penjara,” kata Hery Firmansyah. Sementara itu saksi fakta menyebutkan bahwa dirinya menyoroti terkait Novum atau keadaan baru. Menurutnya, munculnya Novum yang diajukan terdakwa saat itu terkait beberapa hal yakni munculnya keadaan baru dari putusan bebas kemudian menjadi vonis 1 tahun.
Selanjutnya, kata saksi, dirinya kini maju menjadi saksi didasarkan atas 2 hal. 2 Hal ini menjadi alasan kuat, padahal sebelumnya ia (saksi) sudah meyakini atas kehadiran 2 orang saksi yang meringankan yang berasal dari karyawan BIG atau stafnya di tempat kerja. “Sehingga saya berpikir itu sudah cukup. Dan saat itu saya tidak maju karena dirasa sudah cukup.
“Jadi itulah saat itu saya tidak maju menjadi saksi yang meringankan. Dan kini saya maju menjadi saksi karena munculnya Novum tadi atau keadaan baru yaitu dari putusan bebas menjadi vonis 1 tahun,” papar saksi fakta.
Pengakuan Saksi
Selain itu, saksipun menjelaskan terkait tuduhan yang menyebutkan bahwa PT. BIG telah menjual kain celup diluar kain polyster bukan katun. “Jadi itu yang perlu saya sampaikan di persidangan ini. Hal senada disampaikan Tim Kuasa Hukum Pemohon PK, Dr. Yopi Gunawan, SH., M.H., M.M, bahwa dia (Erick Miming Theniko) adalah saksi yang tak pernah dihadirkan dan tidak pernah pula memberikan keterangan, baik di kepolisian maupun di persidangan dalam perkara PK ini. “Dan kini dia memberikan keterangan yang berkaitan dengan novum yang ditemukan, bahwa PT. Buana Intan Gemilang ini tidak pernah menjual kain katun.”
“Jadi PT. Buana Intan Gemilang (BIG) hanya menjual kain jenis polyester. Sehingga dalam putusan kasasi ini menyebutkan bahwa didalam pertimbangan Judex Juris bahwa PT BIG ini menjual kain katun. Dan didalam putusan Judex Factie tidak ada dalam fakta persidangan yang menyebutkan bahwa saksi saksi itu mengatakan yang dijual itu adalah kain katun, tapi jenis polyster,” tandas Yopi Gunawan.
Inilah yang menjadikan pihaknya mengajukan Peninjauan Kembali adanya kekhilafan hakim dalam memutus perkara. Disinggung 2 saksi yang dihadirkan pada sidang sidang sebelumnya, Yopi Gunawan menandaskan, bahwa itu adalah saksi yang meringankan terdakwa MT. “Jadi 2 saksi itu bukan saksi yang dihadirkan pada sidang hari ini.”***