Bandung, bewarajabar.com – Selasa, 29 Desember 2020 Mulai Pukul 20.00 Wib di wilayah hukum Polsek Cibeunying Kidul Polrestabes Bandung.Personil Polsek Cibeunying Kidul Polrestabes Bandung melaksanakan, operasi himbauan dan penegakkan Perwal 73 Thn 2020 kepada para pelaku usaha, cafe, Pedagang dan SPBU agar waspada di jam rawan kriminalitas.
Kegiatan operasi diawali dengan apel kesiapan untuk mengecek kekuatan personil yang melaksanakan operasi Perwal (Peraturan Wali kota), kemudian dilanjutkan patroli penyisiran lokasi yang dianggap rawan berkumpulnya massa dan banyaknya cafe yang masih buka.
Kegiatan operasi dilakukan untuk memberikan himbauan kepada Pengusaha Cafe, Toko, dan Pedagang mengenai batasan beroperasi Cafe sesuai Perwal 73 dalam upaya percepatan penangan dan memutus penyebaran Covid 19.
Kegiatan operasi dipimpin langsung oleh Pawas piket Polsek Cibeunying Kidul mengatakan, kegiatan tersebut rutin tiap malam dilaksanakan.
Adapun sasaran nya Cafe yang masih buka diatas jam 20.00. Wib. kemudian dilakukan himbauan secara persuasif untuk menutup cafe sesuai Perwal 73 thn 2020. Selain himbauan cafe, juga dilakukan pembubaran kerumunan massa.*
Discussion about this post