Minggu, Juni 14, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Fasilitas Pasien Bpjs

Isi Perubahan Peraturan Presiden N0. 12 Tahun 2013 Menjadi No. 19 Tahun 2016

Admin 001 by Admin 001
13 Januari 2009
in Fasilitas Pasien Bpjs, Regional
0
Share on FacebookShare on Twitter

PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2013 MENJADI NO. 19 TAHUN 2016 TENTANG JAMINAN KESEHATAN.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 ihwal Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 255), diubah sebagai berikut:

1). Di antara angka 14 dan angka 15 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 14a, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

REKOMENDASI

Buka Rakor Bapora Jabar, Dian Rahadian Minta Pemuda Pancasila Fokus Bangun SDM Unggul

Buka Rakor Bapora Jabar, Dian Rahadian Minta Pemuda Pancasila Fokus Bangun SDM Unggul

14 Juni 2026
Didukung Bapora Pemuda Pancasila se-Jawa Barat, Ridwan Ginanjar Siap Maju Jadi Ketua KNPI Jabar

Didukung Bapora Pemuda Pancasila se-Jawa Barat, Ridwan Ginanjar Siap Maju Jadi Ketua KNPI Jabar

13 Juni 2026
Rakor Bapora Pemuda Pancasila Jabar 2026 Perkuat Peran Pemuda untuk Pembangunan Berkelanjutan

Rakor Bapora Jabar 2026, Dzakia Amini Dorong Keselarasan Program Pemuda di Seluruh Daerah

13 Juni 2026
Donny Dwisetya: Pemuda Harus Jadi Penggerak Utama Indonesia Berkelanjutan

Donny Dwisetya: Pemuda Harus Jadi Penggerak Utama Indonesia Berkelanjutan

13 Juni 2026

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Jaminan Kesehatan ialah jaminan berupa pertolongan kesehatan biar akseptor memperoleh
manfaat pemeliharaan kesehatan dan pertolongan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh
pemerintah.

2. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan ialah tubuh aturan yang dibuat untuk menyelenggarakan aktivitas Jaminan Kesehatan.

3. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut PBI Jaminan Kesehatan ialah fakir miskin dan orang tidak bisa sebagai akseptor aktivitas Jaminan Kesehatan.

4. Peserta ialah setiap orang, termasuk orang abnormal yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.

5. Manfaat ialah faedah jaminan sosial yang menjadi hak Peserta dan/atau anggota keluarganya..

6. Pekerja ialah setiap orang yang bekerja dengan mendapatkan gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.

7. Pekerja Penerima Upah ialah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan mendapatkan honor atau upah.

8. Pekerja Bukan Penerima Upah ialah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri.

9. Pemberi Kerja ialah orang perseorangan, pengusaha, tubuh aturan atau tubuh lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja, atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.

10. Gaji atau Upah ialah hak Pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pemberi Kerja kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayar berdasarkan suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundangundangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/ata-u jasa yang telah atau akan dilakukan.

11. Pemutusan Hubungan Kerja yang selanjutnya disingkat PHK ialah pengakhiran hubungan kerja alasannya suatu hal tertentu yang menjadikan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/buruh dan Pemberi Kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan.

12. Cacat Total Tetap ialah cacat yang menjadikan ketidakmampuan seseorang untuk melaksanakan pekerjaan.

13. Iuran Jaminan Kesehatan ialah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh Peserta, Pemberi Kerja dan/atau Pemerintah untuk aktivitas Jaminan Kesehatan.

14. Fasilitas Kesehatan ialah kemudahan pelayanan kesehatan yang dipakai untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat.

14a. Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Sistem Jaminan Sosial Nasional yang selanjutnya disebut Kecurangan [Fraud.) ialah tindakan yang dilakukan dengan sengaja, untuk mendapatkan laba finansial dari aktivitas Jaminan Kesehatan Nasional dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional melalui perbuatan curang yang tidak sesuai dengan ketentuan.

15. Pejabat Negara ialah pimpinan dan anggota forum negara sebagaimana dimaksud dalam
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pejabat Negara yang ditentukan
oleh Undang-Undang.

16. Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri ialah pegawai tidak tetap, pegawai honorer, staf khusus, dan pegawai lain yang dibayarkan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

17. Anggota Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota Tentara Nasional Indonesia ialah personil/prajurit alat negara di bidang pertahanan yang melaksanakan tugasnya secara matra di bawah pimpinan Kepala Staf Angkatan atau campuran di bawah Pimpinan Panglima TNI.

18. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota Polisi Republik Indonesia ialah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melaksanakan fungsi kepolisian.

19. Veteran ialah Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 ihwal Veteran Republik Indonesia.

20. Perintis Kemerdekaan ialah Perintis Kemerdekaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Prps Tahun 1964 ihwal Pemberian Penghargaan/Tunjangan kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan.

21. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah ialah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

22. Pemda ialah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat tempat sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

23. Menteri ialah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Bersambung pada Ketentuan ayat (2) Pasal 4 Yang juga ada perubahan

Tags: bjb MLT BPJS KetenagakerjaanBPJSBPJS KesehatanBPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Jawa BaratBPJS Kesehatan masyarakatKepala BPJS Kota BandungKepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Bandung
SendShare196Tweet123
Previous Post

Isi Perubahan Peraturan Presiden N0. 12 Tahun 2013 Menjadi No. 19 Tahun 2016

Next Post

Isi Perubahan Peraturan Presiden N0. 12 Tahun 2013 Menjadi No. 19 Tahun 2016

RelatedPosts

Komisi IV Dukung Tambahan Fasilitas Khusus Jantung dan Area Parkir Baru di RSUD Bandung Kiwari
Bandung Raya

Komisi IV Dukung Tambahan Fasilitas Khusus Jantung dan Area Parkir Baru di RSUD Bandung Kiwari

8 Agustus 2025
bjb KPR Membumi, Program untuk Kamu yang ingin Punya Rumah dengan Pilihan Suku Bunga Rendah dan Masa Fixed yang Panjang
Ragam

bjb KPR Membumi, Program untuk Kamu yang ingin Punya Rumah dengan Pilihan Suku Bunga Rendah dan Masa Fixed yang Panjang

28 Februari 2023
Turut Berkontribusi dalam Program BPJS Ketenagakerjaan, bank bjb Raih Anugerah Paritrana Award 2022
Nasional

Turut Berkontribusi dalam Program BPJS Ketenagakerjaan, bank bjb Raih Anugerah Paritrana Award 2022

27 Oktober 2022
Tak Perlu Risau Biaya Pengobatan, Warga Bisa Manfaatkan Program Universal Health Coverage (UHC)
Regional

Tak Perlu Risau Biaya Pengobatan, Warga Bisa Manfaatkan Program Universal Health Coverage (UHC)

2 September 2022
Puskesos Kota Bandung Atasi Berbagai Permasalah Sosial
Regional

Puskesos Kota Bandung Atasi Berbagai Permasalah Sosial

2 Maret 2021
Kick-Off-Vaksinasi-Covid-19-Tahap-I-Kota-Bandung-Resmi-Dimulai
Regional

Kick Off, Vaksinasi Covid-19 Tahap I Kota Bandung Resmi Dimulai

14 Januari 2021
Pemkot Bandung Raih Special Achievement Pencapaian UHC
Regional

Pemkot Bandung Raih Special Achievement Pencapaian UHC

18 September 2020
Pemkot Bandung dan BPJS Fokus Cari Solusi Soal RSKIA
Berita Terkini

Pemkot Bandung dan BPJS Fokus Cari Solusi Soal RSKIA

3 Januari 2020
Fasilitas Pasien Bpjs

Istilah Istilah Dalam Bpjs Kesehatan

13 Januari 2009
Next Post

Info Denda Keterlambatan Iuran Bpjs 2,5% Berlaku Mulai 1 Juni 2016

Info Denda Keterlambatan Iuran Bpjs 2,5% Berlaku Mulai 1 Juni 2016

Info Denda Keterlambatan Iuran Bpjs 2,5% Berlaku Mulai 1 Juni 2016

Discussion about this post

Buka Rakor Bapora Jabar, Dian Rahadian Minta Pemuda Pancasila Fokus Bangun SDM Unggul

14 Juni 2026

Didukung Bapora Pemuda Pancasila se-Jawa Barat, Ridwan Ginanjar Siap Maju Jadi Ketua KNPI Jabar

13 Juni 2026

Rakor Bapora Jabar 2026, Dzakia Amini Dorong Keselarasan Program Pemuda di Seluruh Daerah

13 Juni 2026

Donny Dwisetya: Pemuda Harus Jadi Penggerak Utama Indonesia Berkelanjutan

13 Juni 2026

Rakor Bapora Pemuda Pancasila Jabar 2026 Perkuat Peran Pemuda untuk Pembangunan Berkelanjutan

13 Juni 2026

Tumbuh Bersama Masyarakat, Solusi Bangun Indonesia Narogong Raih Penghargaan CSR Jawa Barat 2026

12 Juni 2026
Prev Next
BAZNAS Jabar Salurkan 80 Paket Daging untuk Warga Desa Palasari Subang melalui Program Berbagi Daging Sampai Pelosok
Regional

BAZNAS Jabar Salurkan 80 Paket Daging untuk Warga Desa Palasari Subang melalui Program Berbagi Daging Sampai Pelosok

by Admin 001
10 Juni 2026
0

Subang, Bewarajabar.com - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat kembali menyalurkan program Berbagi Daging Sampai Pelosok sebagai bentuk...

Tumbuh Bersama Masyarakat, Solusi Bangun Indonesia Narogong Raih Penghargaan CSR Jawa Barat 2026

Tumbuh Bersama Masyarakat, Solusi Bangun Indonesia Narogong Raih Penghargaan CSR Jawa Barat 2026

12 Juni 2026
Didukung Bapora Pemuda Pancasila se-Jawa Barat, Ridwan Ginanjar Siap Maju Jadi Ketua KNPI Jabar

Didukung Bapora Pemuda Pancasila se-Jawa Barat, Ridwan Ginanjar Siap Maju Jadi Ketua KNPI Jabar

13 Juni 2026
Konprov PWI Jabar 2026 Digelar di Bandung, Wali Kota Farhan Nyatakan Dukungan Penuh

Konprov PWI Jabar 2026 Digelar di Bandung, Wali Kota Farhan Nyatakan Dukungan Penuh

10 Juni 2026
Buka Rakor Bapora Jabar, Dian Rahadian Minta Pemuda Pancasila Fokus Bangun SDM Unggul

Buka Rakor Bapora Jabar, Dian Rahadian Minta Pemuda Pancasila Fokus Bangun SDM Unggul

14 Juni 2026
BAZNAS Jabar Salurkan Rp251 Juta Bantuan Kurban dan Sedekah Daging untuk Palestina

BAZNAS Jabar Salurkan Rp251 Juta Bantuan Kurban dan Sedekah Daging untuk Palestina

9 Juni 2026
Rakor Bapora Pemuda Pancasila Jabar 2026 Perkuat Peran Pemuda untuk Pembangunan Berkelanjutan

Rakor Bapora Jabar 2026, Dzakia Amini Dorong Keselarasan Program Pemuda di Seluruh Daerah

13 Juni 2026
GRIB Jaya Bandung Boxing Camp 2026 Ajak Atlet dan Non-Atlet Bertanding di GOR Pajajaran Bandung

GRIB Jaya Bandung Boxing Camp 2026 Ajak Atlet dan Non-Atlet Bertanding di GOR Pajajaran Bandung

11 Juni 2026
USB Fair 2026 Perkuat Kolaborasi Strategis, Jembatani Mahasiswa dan Alumni Menuju Tantangan Dunia Kerja Global

USB Fair 2026 Perkuat Kolaborasi Strategis, Jembatani Mahasiswa dan Alumni Menuju Tantangan Dunia Kerja Global

10 Juni 2026
Donny Dwisetya: Pemuda Harus Jadi Penggerak Utama Indonesia Berkelanjutan

Donny Dwisetya: Pemuda Harus Jadi Penggerak Utama Indonesia Berkelanjutan

13 Juni 2026
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.